Syarat Ekspor CPO Diperketat Pekan Depan, Begini Rinciannya!

Produsen wajib pasok CPO dan minyak goreng ke dalam negeri

Jakarta, IDN Times - Pemerintah akan memperketat syarat untuk ekspor minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) dan turunannya, minyak jelantah, serta produk palm olein mulai Senin, (24/1/2022) mendatang. Adapun bentuk dari pengetatan itu ialah pencatatan volume ekspor CPO dan turunannya, serta produk palm olein.

Selain itu, produsen juga harus memasok CPO atau turunannya yakni minyak goreng ke dalam negeri, kemudian melaporkan volume CPO atau minyak goreng yang telah disalurkan untuk kebutuhan domestik itu kepada Kemendag. Jika sudah memenuhi kedua syarat itu, maka produsen akan memperoleh Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dari Kemendag.

"Kebijakan sebagai pencatatan bagi para pelaku usaha yang akan mengekspor olein,CPO agar ketersediaan minyak goreng dalam negeri dapat terpantau, serta untuk memastikan pasokan CPO bahan baku minyak goreng sawit tersedia," kata Lutfi dalam konferensi pers virtual, Selasa (18/1/2022).

Baca Juga: [BREAKING] Kebijakan Satu Harga, Semua Minyak Goreng Dijual Rp14 Ribu Mulai Besok

1. Pengetatan ekspor bukan pelarangan

Syarat Ekspor CPO Diperketat Pekan Depan, Begini Rinciannya!Ilustrasi Ekspor (IDN Times/Arief Rahmat)

Lutfi memastikan kebijakan tersebut bukanlah pelarangan ekspor, khususnya ekspor CPO.

"Saya ingatkan ini bukan pelarangan atau restriksi ekspor CPO, atau produk olein. Ini untuk pencatatan agar dapat tercatat ketersediaan CPO dalam negeri dan juga pencatatan kepada barang-barang olein dan turunannya ke luar negeri untuk menjamin ketersediaan di dalam negeri. Tidak ada larangan ekspor pada saat ini," kata dia.

Baca Juga: Harga Minyak Goreng Mahal, Buwas: CPO-nya Banyak Diekspor sih!

2. Produsen yang tak salurkan CPO ke dalam negeri tak dapat PEB

Syarat Ekspor CPO Diperketat Pekan Depan, Begini Rinciannya!Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana. (dok. Tangkapan Layar)

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana mengatakan bagi perusahaan yang tidak mendeklarasikan penyaluran CPO atau minyak goreng ke dalam negeri, maka tidak akan mendapatkan PEB.

"Mereka tidak dicatat untuk ekspor. Kalau nanti semua ekspor, harga minyak goreng naik. Kan ringan sama dijinjing, berat sama dipikul. Jadi sama-sama lah saling membantu dalam kondisi seperti ini," ucap Wisnu.

Bagi produsen CPO yang tidak memiliki pabrik minyak goreng, maka diwajibkan menyalurkan CPO untuk pabrik minyak goreng di dalam negeri.

"Kalau tidak punya pabrik migor, kan bisa masukkan ke pabrik minyak goreng lainnya. Mereka harus menyampaikan, deklarasi bahwa mereka sudah memasok ke dalam negeri," tutur dia.

Baca Juga: [BREAKING] Besok Harga Minyak Goreng Rp14 Ribu, Mendag: Jangan Panic Buying!

3. Tak ada penentuan volume CPO dan minyak goreng yang harus disalurkan ke dalam negeri

Syarat Ekspor CPO Diperketat Pekan Depan, Begini Rinciannya!Ilustrasi Perkebunan Kelapa Sawit (IDN Times/Sunariyah)

Meski produsen wajib menyalurkan CPO atau minyak goreng ke dalam negeri untuk bisa mengantongi pencatatan ekspor, pemerintah tidak menetapkan volume CPO ataupun minyak goreng yang harus disalurkan ke dalam negeri. Adapun ketentuan ekspor tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 02 tahun 2022.

"Kalau ini melakukan self declaration, berapa yang mereka ekspor dan berapa yang mereka salurkan ke dalam negeri, baru kita terbitkan persetujuan ekspornya sebagai catatan mereka sudah memenuhi deklarasi yang mereka buat sendiri. Ini self declaration ya. Jadi tidak ada DMO (domestic market obligation). Kalau DMO itu kan kita wajibkan mereka dengan harga sekian, quantity sekian dari produksinya. Jadi Permendag ini tidak berbunyi demikian," tutur Wisnu.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya