Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Anies Baswedan Sebut Tom Lembong Senang Dapat Abolisi Presiden

06A17FE0-6F6B-4DFB-8FAE-D33092A8D17C.jpeg
Anies Baswedan di Rutan Cipinang (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya sih...
  • Anies Baswedan menunggu kebebasan Tom Lembong dari Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.
  • Tom Lembong masih menunggu Surat Keputusan Presiden (Keppres) untuk dapat dilepaskan.
  • DPR RI telah menyetujui surat presiden terkait pemberian abolisi dan amnesti, termasuk untuk Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Anies Baswedan masih setia menunggu kebebasan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025).

Pantauan IDN Times di lokasi, Anies sempat keluar Rutan untuk melaksanakan salat Jumat. Pada pukul 14.25 WIB, Anies kembali masuk Rutan bersama juru bicaranya sekaligus Ketua Umum Gerakan Rakyat, Sahrin Hamid. Selain itu, terlihat mantan Sekretaris BUMN, Said Didu dan mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang turut menemani.

Di depan gerbang masuk Rutan, Anies sempat meladeni pertanyaan awak media. Namun, ia irit bicara soal respons Tom Lembong terhadap abolisi.

“Tentu (Tom) senang,” kata Anies.

Selain itu, ada yang disampaikan Tom kepadanya. Namun, Anies belum mau membukanya.

“Ada (yang disampaikan) tapi nanti saja, saya masuk dulu,” ujarnya.

Sementara itu, Sahrin Hamid mengaku saat ini Tom Lembong masih menunggu Surat Keptusan Presiden (Keppres). Ia bersama Anies dan para pendukungnya pun masih menunggu di Rutan.

“Oleh karena itu, proses itulah yang akan kami tunggu hingga surat tersebut sampai di rutan dan Tom Lembong dapat dilepaskan hari ini juga,” kata Sahrin.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) RI resmi menyetujui dua surat Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian abolisi dan amnesti dalam rapat konsultasi yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/7). Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, surat pertama menyangkut permintaan pertimbangan abolisi untuk terpidana kasus korupsi Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.

"Hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat presiden nomor R43/Pres/072025 tanggal 30 Juli 2025 atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong,” kata Dasco.

DPR juga menyetujui surat presiden kedua berisi permintaan amnesti terhadap 1.116 orang, termasuk di antaranya, terpidana kasus suap yang juga Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

“Yang Kedua adalah pemberian persetujuan atas, dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42/pres/072025 tanggal 30 juli 2025, tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk sodara Hasto Kristiyanto," tuturnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us