Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Dari Balik Jeruji Besi, Napi Lapas Cipinang Kendalikan Prostitusi Anak

IMG-20250719-WA0016.jpg
Konferensi pers Ditsiber Polda Metrojaya, Sabtu (19/7/2025) (IDN Times/Lia Hutasoit)
Intinya sih...
  • Dua korban anak tak ingat sudah berapa kali layani prostitusi sejak Oktober 2023, hidup dalam bayang-bayang perdagangan seksual.
  • AN merekrut korban lewat Facebook dan Messenger, mempromosikan di grup Telegram, dan hanya memberi 50 persen dari tarif Rp800 ribu hingga Rp1 juta.
  • AN dijerat UU ITE, perdagangan orang, dan eksploitasi anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Jakarta, IDN Times - Dari balik jeruji besi, seorang narapidana di Lapas kelas 1 Cipinang berinisial AN (40) masih bisa berbuat tindak pidana. Tinggal menjalani sisa hukuman tiga tahun dari total penjara sembilan tahun, AN ternyata menjalan praktik prostitusi anak.

Direktorat Siber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus ini usai melakukan patroli siber. AN masih aktif memperjual-belikan jasa bersetubuhan anak meski tengah menjalani hukuman dengan kasus yang sama, yakni perdagangan orang dengan korban anak.

Plh Kasubdit III Ditsiber Polda Metro Jaya, AKBP Herman Eco Tampubolon mengatakan pihaknya menemukan akun X (dulu Twitter) yang mempromosikan dan membuat grup open booking online (BO) pelajar Jakarta.

"Akhirnya dengan metode pengungkapan dan penyelidikan kami melalukan undercover dan melakukan pemesanan. Kami mengungkap, menangkap, dan mengamankan para korban di salah satu hotel yang ada di Jakarta Selatan," kata dia dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (19/7/2025).

1. Korban tak ingat sudah berapa kali layani prostitusi

Ilustrasi kekerasan perempuan dan anak (IDN Times)
Ilustrasi kekerasan perempuan dan anak (IDN Times)

Ada dua korban anak yang ternyata dikendalikan AN dari balik gelapnya penjara. Mereka hidup dalam bayang-bayang prostitusi sejak Oktober 2023, hampir dua tahun lamanya.

Korban bahkan tak ingat lagi sudah berapa banyak pelaku predator seksual yang menjadi pengguna jasanya sejak bergabung dengan AN.

"Keterangan daripada korban sudah lupa, minimal dalam satu Minggu dia bisa melayani satu sampai dua kali predator-predator yang menginginkan atau mengeksploitasi secara seksual terhadap anak tersebut," kata dia.

2. Dapat bayaran 50 persen dari harga yang ditetapkan

Konferensi pers prostitusi online di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (14/4). IDN Times/Dok Humas Polrestabes Surabaya
Konferensi pers prostitusi online di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (14/4). IDN Times/Dok Humas Polrestabes Surabaya

Herman menjelaskan, AN merekrut korban melalui Facebook dan Messenger, lalu mengiming-imingi pekerjaan sebagai pekerja seks komersial (PSK) online dengan tarif Rp800 ribu hingga Rp1 juta.

Korban anak kemudian dipromosikan lewat grup Telegram dan media sosial. Setelah pembayaran diterima, pelaku mengatur pertemuan di hotel melalui aplikasi chat, lengkap dengan pemesanan penginapan. Korban hanya menerima 50 persen dari pembayaran.

"Jadi pembayaran yang diterima rata-rata oleh si anak sebagai korban ini rata-rata sebesar Rp500 hingga 750 ribu dalam satu kali melayani pelaku open BO tadi," katanya.

3. Dijerat UU ITE hingga eksploitasi anak

Ilustrasi tersangka prostitusi online di Manado. IDN Times/ Riyanto
Ilustrasi tersangka prostitusi online di Manado. IDN Times/ Riyanto

Dari tangan AN, polisi menyita tiga unit handphone, simcard dan akun media sosial yang digunakan untuk mengiklankan anak-anak itu.

AN dijerat sejumlah pasal berat atas dugaan kejahatan yang melibatkan teknologi informasi, perdagangan orang, serta eksploitasi anak. Dia dikenakan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE yang ancamannya hingga 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Selain itu, ia disangkakan Pasal 296 dan 506 KUHP baru dengan ancaman maksimal 7 dan 3 tahun.

Tindak pidana perdagangan orang dijerat melalui Pasal 4 jo Pasal 30 UU 44/2007 dengan hukuman hingga 15 tahun dan denda Rp600 juta. Perlindungan anak juga dikenakan dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ilyas Listianto Mujib
EditorIlyas Listianto Mujib
Follow Us