Hotman Paris Minta Terdakwa Impor Gula Bebas, Kejagung: Itu Haknya

- Kejagung memastikan proses hukum kasus gula tetap berlanjut
- Abolisi tidak menghapus tindak pidana korupsi yang dilakukan Tom Lembong
- Tom Lembong keluar dari Rutan setelah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara terkait permintaan pengacara Hotman Paris yang menuntut terdakwa lain di kasus korupsi impor gula dibebaskan, usai Tom Lembong mendapat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengaku, pihaknya tidak melarang apabila Hotman Cs ingin mengajukan permohonan abolisi kepada Presiden.
Sebab, kata dia, keputusan pemberian abolisi sepenuhnya menjadi hak prerogatif Presiden dan bukan kewenangan dari Kejagung.
"Terhadap permintaan penasihat hukum dari para terdakwa ya itu memang haknya, silakan diajukan," ujarnya di Kejagung, Rabu (6/8/2025).
1. Kejagung pastikan proses hukum kasus gula terus bergulir

Kendati demikian, Anang menegaskan abolisi yang telah diberikan Presiden kepada Tom Lembong bersifat personal. Artinya, tidak berpengaruh terhadap terdakwa lain dalam kasus tersebut.
"Perlu digarisbawahi pemberian abolisi dari Presiden terhadap saudara Tom Lembong ini sifatnya personal. Bagi kami proses hukum terhadap yang lain tetap berjalan," katanya.
"Hanya proses hukum terhadap yang bersangkutan, personal. Terhadap yang lainnya tetap berlanjut proses hukum," lanjut dia.
2. Abolisi tak menghapus perkara

Di sisi lain, ia menegaskan adanya abolisi itu bukan berarti menghapus tindak pidana korupsi yang telah dilakukan Tom Lembong. Akan tetapi hanya menghapus proses hukum pidana terhadap Tom Lembong selaku penerima abolisi.
"Perbuatannya tetap ada. Tetapi proses hukum terhadap yang bersangkutan, perbuatan pidana tetap ada. Bedakan, bukan membebaskan," ujarnya.
3. Tom Lembong dapat abolisi

Sebelumnya, Tom resmi keluar dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, setelah menerima abolisi dari Presiden RI Prabowo Subianto.
Dia sempat divonis dengan pidana 4,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan kurungan. Sebelum menerima abolisi, Tom seyogianya sudah mengajukan upaya hukum banding.