Catat! Hanya 5 Mobil Ini Boleh Memasang Lampu Rotator dan Sirine
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Belakangan ini banyak mobil pribadi menggunakan rotator. Padahal penggunaan rotator itu gak boleh sembarangan, loh. Sebab sudah ada aturannya. Nah berikut mobil-mobil yang berjak menggunakan rotator. Kalau mobil kamu gak termasuk salah satunya, maka jangan coba-coba memakai rotator ya. Sebab bukan saja akan melanggar aturan, tapi juga norak.
1. Mobil Polisi
Mobil pertama yang boleh menggunakan rotator adalah mobil polisi. Bahkan mobil polisi juga diperbolehkan menggunakan sirine. Sebab poilisi membutuhkan sirine dan rotator untuk membantu tugas mereka, baik ketika mengatur lalu lintas atau ketika mengawal pejabat negara.
Baca Juga: Hilangkan Kesan VIP, India Larang Semua Mobil Gunakan Sirine
2. Mobil Ambulans
Selain mobil polisi, mobil lain yang boleh menggunakan rotator dan sirine adalah ambulans. Sebab ambulans membutuhkan sirine dan rotator untuk membantu mengurai kemacetan saat membawa pasiens.
3. Mobil Damkar (Pemadam Kebakaran)
Editor’s picks
Mobil lainnya yang diizinkan menggunakan rotator dan sirine adalah mobil pemadam kebakaran. Mobil pemadam kebakaran membutuhkan sirine dan rotator untuk membantu mereka tiba di lokasi kebakaran lebih cepat.
4. Mobil PMI (Palang Merah Indonesia)
Selain semua mobil di atas, masih ada mobil yang diperbolehkan menggunakan rotator dan sirine, yakni mobil Palang Merah Indonesia. Fungsi rotator dan sirine pada mobil PMI seperti pada mobil ambulans.
5. Mobil Jenazah
Terakhir adalah mobil jenazah. Mobil ini juga menjadi mobil yang diperbolehkan memakai sirine dan lampu rotator karena berfungsi untuk mempersingkat waktu dalam mengantarkan jenazah ke tempat pemakaman umum (TPU).
Sekaligus mobil ini menjadi pengawal dari keluarga agar bisa menerobos kemacetan ketika ingin menuju ke TPU.
Baca Juga: Mirip Alphard, Begini Tampilan Mobil Jenazah Mewah di Jepang