Dalam 4 Jam, 941 Pengendara Ditilang Akibat Perluasan Ganjil Genap

Pelanggar terbanyak ada di wilayah Jakarta Utara

Jakarta, IDN Times - Perluasan aturan ganjil-genap (gage) mulai diberlakukan Senin (9/9). Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, AKBP M Nasir mengatakan, terhitung sejak pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, ratusan pengendara ditilang akibat melanggar aturan tersebut.

"Hari ini, 941 (pengendara) ditilang dari Jakarta Utara sampai selatan, Barat, Timur dengan rincian SIM yang kita jadikan barang bukti (penilangan) 617 dan STNK 324. Ini yang kita lakukan dalam penegakan hukum Gage hari pertama," kata Nasir di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (9/9).

1. Kenapa masih banyak yang melanggar meski sudah disosialisasikan selama satu bulan?

Dalam 4 Jam, 941 Pengendara Ditilang Akibat Perluasan Ganjil GenapIDN Times/Axel Jo Harianja

Nasir mengatakan ada beberapa alasan para pengendara itu ditilang, meski sudah ada sosialisasi perluasan ganjil-genap hampir satu bulan.

"Alasan pertama orang baru, baru melintas. Walaupun mungkin ada pemberitahuan rambu atau tulisan spanduk yang sudah terpasang dari satu bulan sebelumnya," jelasnya.

"Kedua, orang banyak melanggar karena kebutuhan. Orang banyak melintas di situ (area ganjil-genap). Itu yang jadi alasan utama pelanggar gage," sambungnya.

Baca Juga: Perluasan Ganjil Genap, Pelanggar Nekat Suap Petugas Kepolisian

2. Pelanggar terbanyak ada di wilayah Jakarta Utara

Dalam 4 Jam, 941 Pengendara Ditilang Akibat Perluasan Ganjil GenapANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Nasir menerangkan, pelanggaran didominasi di wilayah Jakarta Utara. Hal ini karena, para pengendara tidak mengetahui jika lokasi itu termasuk kawasan ganjil-genap.

"Itu 251 pelanggar gage di traffic light bintang, Gunung Sahari," katanya.

"Di Jakarta Barat 153 (pelanggar). Banyak yang komplain keluar tol langsung masuk gage. Itu alasan ketidaktahuan. Ya mungkin ada yang sudah tahu tapi masih melintas," katanya lagi.

Nasir juga menegaskan, kawasan yang masuk dalam perluasan ganjil-genap sudah terpasang rambu pemberitahuan.

"Itu adalah petunjuk melakukan penindakan pelanggaran," ujarnya.

3. Pelanggar bisa dipenjara atau denda Rp500 ribu

Dalam 4 Jam, 941 Pengendara Ditilang Akibat Perluasan Ganjil GenapANTARA FOTO/Galih Pradipta

Nasir sebelumnya menjelaskan, alasan pihaknya langsung memberikan sangsi kepada pelanggar, karena Pemprov DKI Jakarta dan Polisi sudah melakukan sosialisasi sejak 7 Agustus 2019 lalu. Sehingga, tidak ada alasan bagi para pengendara untuk tidak mengetahui perluasan ganjil-genap.

"Pelanggar dikenakan sangsi dua bulan penjara atau denda administrasi sebesar maksimal Rp500 ribu," kata Nasir saat dikonfirmasi.

Selain itu, Hukuman penjara serta denda Rp500 ribu kata Nasir, juga tertera dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

4. Pelaksanaan ganjil-genap pada sore hari berlaku hingga pukul 21.00 WIB

Dalam 4 Jam, 941 Pengendara Ditilang Akibat Perluasan Ganjil GenapANTARA FOTO/Galih Pradipta

Diketahui, sosialisasi perluasan ganjil-genap mulai dilakukan sejak 7 Agustus hingga 8 September 2019. Uji coba juga langsung dilaksanakan pada 12 Agustus hingga 6 September, sebelum benar-benar diterapkan pada hari ini.

Kemudian, durasi waktu pelaksanaan ganjil-genap kali ini juga ditambah satu jam pada sore hari atau pada periode kedua.

Di periode pertama yakni pagi hari, ganjil-genap berlaku pukul 06.00 - 10.00 WIB. Sedangkan pada periode kedua yakni sore hari, sistem ganjil-genap yang semula berlaku pukul 16.00-20.00 menjadi pukul 16.00 WIB-21.00 WIB.

Selain itu, bagi kendaraan yang akan memasuki pintu tol atau sebaliknya, akan ditindak jika melanggar aturan ganjil-genap. Aturan ganjil-genap ini, tidak akan menyasar pada pengemudi sepeda motor. 

5. Berikut ini ruas jalan yang dikenakan perluasan ganjil genap

Dalam 4 Jam, 941 Pengendara Ditilang Akibat Perluasan Ganjil GenapIDN Times/Arief Rahmat

Baca Juga: Curhat Polisi: Banyak Instansi Minta Dispensasi Soal Ganjil Genap

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya