Asyik! Samsat Depok I Bebaskan Denda Pajak Kendaraan dan Beri Diskon

Wajib membawa kelengkapan bukti kepemilikan asli

Depok, IDNTimes - Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat melalui Sistem Manunggal Administrasi Satu Atap (Samsat) Depok I, kembali memberikan program pemutihan kendaraan bermotor. Samsat Depok I akan membebaskan pajak kendaraan bermotor hingga sejumlah diskon lainnya.

Kepala Pusat Bapenda Kota Depok I Dadi Darmadi mengatakan, tahun ini Bapenda Jawa Barat kembali mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor, salah satunya di wilayah Samsat Depok I. Program tersebut akan dilaksanakan selama dua bulan kedepan.

"Pelaksanaan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dilaksanakan mulai 1 Juli sampai dengan 31 Agustus mendatang," ujar Dadi kepada IDN Times, Senin (27/6/2022).  

Baca Juga: Diskon Pajak Kendaraan Bermotor Bikin Wajib Pajak Bergeliat

1. Cukup membayarkan pokok pajak kendaraan

Asyik! Samsat Depok I Bebaskan Denda Pajak Kendaraan dan Beri DiskonMasarakat menggunakan fasilitas pembayaran melalui mobil samsat di halaman Samsat Cinere. (IDNTimes/Dicky)

Dadi menuturkan, diskon pajak kendaraan diberikan berdasarkan perhitungan yang dibayarkan sebelum jatuh tempo kendaraan tersebut. Pembayaran pajak kendaraan satu bulan sebelum jatuh tempo diskon dua persen, pembayaran pajak kendaraan dua bulan sebelum jatuh tempo diskon empat persen.

Begitupun pembayaran pajak kendaraan tiga bulan sebelum jatuh tempo diskon enam persen, pembayaran pajak kendaraan empat dan lima bulan sebelum jatuh tempo diskon delapan persen, serta pembayaran pajak kendaraan enam bulan sebelum jatuh tempo diskon 10 persen.

"Diskon diberikan juga kepada pemilik kendaraan yang ingin melakukan bea balik nama kendaraan bermotor ke-I," tutur Dadi.

Samsat Kota Depok I memberikan penghapusan denda pajak kepada pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak, serta tunggakan pajak kendaraan tahun ke lima. Selain itu, terdapat pembebasan biaya kepada pemilik kendaraan yang ingin mendaftarkan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNB) ke II.

"Jadi untuk mutasi kendaraan pemilik kendaran dibebas BBN-nya," ucap Dadi. 

2. Catat persyaratan yang harus dipenuhi

Asyik! Samsat Depok I Bebaskan Denda Pajak Kendaraan dan Beri DiskonWakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono menemui warga Kota Depok yang membayar pajak melalui Samsat Keliling. (IDNTimes/Dicky)

Dadi menjelaskan, pemilik kendaraan yang ingin mendapatkan diskon hingga penghapusan denda pajak, dapat memenuhi sejumlah persyaratan umum yang telah ditentukan. Persyaratan tersebut di antaranya wajib membawa STNK asli, KTP asli, SKKP atau SKPD asli, dan BPKB asli khusus wilayah Polda Metro Jaya.

"BPKB asli dibawa hanya kendaraan yang berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya," jelas Dadi.

Dadi mengungkapkan, untuk kendaraan khusus pajak lima tahunan dapat membawa kendaraan ke samsat sesuai domisili kendaraan. Tidak hanya itu, pemilik kendaraan dapat menunjukan BPKB asli dan bukti hasil cek fisik kendaraan.

"Program ini dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional," ungkap Dadi.  

3. Seperti ini alur mekanisme pembayaran

Asyik! Samsat Depok I Bebaskan Denda Pajak Kendaraan dan Beri DiskonPetugas memberikan pelayanan pajak kendaraan kepada warga Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)

Pada mekanisme pembayaran program pemutihan pajak kendaraan bermotor, wajib pajak melakukan pengecekan fisik kendaraan, melakukan pengecekan kepemilikan kendaraan bermotor di loket progresif. Setelah itu, wajib pajak menyerahkan kelengkapan persyaratan di loket pendaftaran.

"Nantinya petugas akan melakukan penetapan besaran pajak dan SWDKLLJ," terang Dadi.

Setelah itu, petugas akan melakukan penetapan besaran PNBP STNK dan TNKB melalui pencetakan NPPKB. Nantinya, wajib pajak melakukan pembayaran PKB dan SWDKLLJ serta PNB STNK dan TNKB di loket pembayaran.

"Wajib pajak akan menerima SKPD atau SKKP yang diregister dan  STNK yang disahkan di loket penyerahan," tutup Dadi.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya