Dishub Kota Depok Kekurangan Petugas Uji KIR Kendaraan

Kekurangan pegawai penguji di Dishub Kota Depok

Depok, IDN Times - Dinas Perhubungan Kota Depok harus memberikan pelayanan kepada pemilik kendaraan untuk melakukan uji KIR. Namun UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok kekurangan petugas uji.

Kepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kota Depok, Handian Suryana, mengatakan ada tujuh penguji yang bertugas melakukan uji kendaraan. Jumlah ini dinilai tidak mencukupi.

"Kami memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat di tengah kekurangan personel kami," ujar Handian, Sabtu (25/9/2021).

1. Butuh tambahan penguji

Dishub Kota Depok Kekurangan Petugas Uji KIR KendaraanKepala UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kota Depok, Handian Suryana mengecek pelaksanaan uji kendaraan. (IDNTimes/Dicky)

Handian mengatakan pengujian KIR memiliki lima tingkat, namun di Kota Depok hanya satu penguji KIR berada di tingkat tiga. Untuk itu diperlukan penambahan penguji KIR dengan tingkat pengujian lebih tinggi dan berstatus PNS.

"Tingkatan pengujian di KIR itu ada lima tingkatan, sedangkan di sini baru tingkat tiga dan itupun satu orang berstatus PNS dan lainnya bukan PNS," ungkap Handian.

Handian mengkhawatirkan apabila tidak dilakukan penambahan petugas uji yang memiliki tingkatan lebih tinggi dan berstatus PNS, akan menyulitkannya apabila mendapatkan tugas pekerjaan dari Pemerintah Pusat.

"Berharap ada penambahan petugas uji KIR untuk tingkat tiga maupun ke atas, kalau PNS tingkat tiga pensuin, tidak ada pengganti lagi PNS yang mumpuni," kata Handian.

Baca Juga: Untung Rugi Mobil Double Cabin, Uji KIR Bikin Malas!  

2. Selama pandemik ada penurunan pelayanan

Dishub Kota Depok Kekurangan Petugas Uji KIR KendaraanPetugas Uji KIR melakukan pengecekan kendaraan yang ingin memperpanjang Uji KIR di Dishub Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)

Handian menuturkan sebelum terjadinya pandemik COVID-19, UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kota Depok mampu menguji kendaraan dalam sehari mencapai 200 kendaraan. Namun setelah Kota Depok dilanda pandemi Covid-19 dan terbatasnya petugas Uji KIR, UPT Pengujian Kendaraan Bermotor mengalami penurunan pelayanan.

"Sehari kami hanya melayani 50 hingga 100 kendaraan," ucap Handian.

Handiang mengatakan, pengurangan pelayanan mengikuti kebijakan Pemerintah mencegah penularan Covid-19. Selain itu, untuk menyiasati kekurangan petugas uji KIR saat diberlakukannya WFH dan WFO.

"Ada pengurangan kendaraan yang di uji, apalagi kan petugas uji kami terbatas yang berstatus PNS jadi diatur untuk kebijakan WFH dan WFO," tutur Handian.

3. Kendaraan yang gagal boleh kembali selama 14 hari kalender

Dishub Kota Depok Kekurangan Petugas Uji KIR KendaraanSalah satu alat pendeteksi ban kendaraan di UPT Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)

Handian menuturkan selama sehari pelayanan dipastikan terdapat kendaraan yang tidak lulus pengujian. Kendaraan yang tidak lulus pengujian akan diminta untuk memperbaiki bagian kendaraan yang tidak lulus uji.

"Pemilik kendaraan yang tidak lulus uji dapat mengulang kembali selama 14 hari kalender," ujar Handian.

Handian mengatakan setiap hari terdapat tujuh hingga 10 kendaraan yang tidak lulus uji KIR. Pada umumnya, kendaraan yang tidak lulus uji KIR berada pada uji gas emisi, rem kendaraan, hingga ban kendaraan. Pemerintah pun telah menetapkan batas maksimal kadar Karbon monoksida (CO) yang dihasilkan oleh kendaraan dengan produksi di atas tahun 2007 sebesar 1,5 persen dan di bawah tahun 2007 sebesar 4,5 persen.

"Jadi dengan kebijakan baru uji emisi ini, akan mengetatkan pengujian kendaraan pada emisi gas buang kedaraan yang lebih baik terhadap alam," kata Handian.

Baca Juga: Mobil-mobil KW Ini Desainnya Mirip Banget Aslinya

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya