10 Pemudik Ngumpet di Truk Pembawa Sepeda Motor, Kepergok Petugas!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah telah memberlakukan larangan mudik mulai 6-17 Mei. Sejumlah ruas jalan pun telah disekat untuk mencegah pemudik yang nekat.
Meski begitu larangan mudik dan penyekatan jalan ternyata tak membuat beberapa pemudik menyurutkan niat mereka pulang ke kampung halaman.
1. Sebanyak 10 pemudik bersembunyi di dalam truk pengangkut sepeda motor
Sebanyak 10 pemudik misalnya nekat bersembunyi di dalam truk pengakut sepeda motor agar terhindar dari pantauan petugas.
Namun petugas Ditlantas Polda Metro Jaya ternyata mengendus keberadaan mereka saat truk melintasi di Gerbang Tol Cikupa, Tangerang pada Sabtu dini hari.
"Ditemukan mobil towing sepeda motor yang membawa penumpang sejumlah 10 orang yang akan ke Pandeglang," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar seperti dikutip dari ANTARA.
Baca Juga: 5 Pilihan Motor Paling Cocok Buat Touring, Yamaha Mendominasi
2. Terjerat sanksi denda Rp250 ribu
Aksi nekat para pemudik tersebut membuat mereka harus berurusan dengan hukum. Kini mereka terancam dijerat dengan Pasal 303 No.22 Tahun 2009 UU LLAJ tentang pelanggaran mobil barang untuk mengangkut orang dengan denda maksimal Rp250 ribu.
Kalau sudah begini, alih-alih bisa menikmati lebaran di kampung halaman, justru malah berurusan dengan petugas kepolisian.
3. Ada juga pemudik yang bersembunyi di dalam ambulans
Sebelumnya Polda Metro Jaya juga mendapati tujuh pemudik di dalam ambulans di Gerbang Tol Cikarang 1, Bekasi, Jawa barat.
Ambulans tersebut bersama tujuh pemudik di dalamnya kemudian dipaksa kembali ke Jakarta.
Baca Juga: 3 Motor Touring 250cc Pilihan, Harga Bekasnya Menggiurkan!