Baru Beli Mobil Baru Buat Mudik? Siapkan 3 Hal Ini Biar Aman

Karena berkandara hati-hati saja tidak cukup

Jakarta, IDN Times - Tilang tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) akan mulai diberlakukan di jalan tol mulai Jumat (1/4/ 2022). Salah satu pelanggaran yang terdeteksi secara otomatis oleh sistem pelanggaran tersebut adalah batas maksimal kecepatan.

Karena itu pastikan laju kendaraanmu tidak kurang atau melebihi batas yang telah ditetapkan, ya. Biasanya batas minimal dan maksimal kecepatan di jalan itu 60-100 km/jam. Batas minimal dan maksimal kecepatan berbeda antara satu tol dengan tol lain.

Selain menjaga kecepatan ada beberapa hal lain yang perlu kamu persiapkan jika sering berkendara di jalan tol yang cenderung membuat orang memacu kecepatan. 

1. Lindungi kendaraan dengan asuransi mobil

Baru Beli Mobil Baru Buat Mudik? Siapkan 3 Hal Ini Biar AmanIlustrasi Asuransi (IDN Times/Mardya Shakti)

Asuransi mobil bisa kamu pertimbangkan. Sebab asuransi akan menanggung segala risiko finansial jika terjadi kecelakaan. Sebab dengan asuransi beban finansial yang harus kamu tanggung akibat kecelakaan akan diambil alih oleh perusahaan asuransi.

FYI, asuransi mobil dibedakan dalam dua jenis, pertama asuransi TLO (Total Lost Only) yang menanggung kerugian finansial akibat pencurian kendaraan bermotor atau kerusakan parah yang nilainya setara 75 persen dari harga mobil.

Kedua asuransi mobil All Risk. Asuransi jenis ini akan menanggung segala jenis risiko yang dialami, kecuali jika ada pengecualian yang disepakati. Kalau kamu tinggal di wilayah padat kendaraan, pilihlah asuransi mobil All Risk karena risiko akan terjadinya kerusakan kecil cukup tinggi.

2. Selalu siapkan dana darurat

Baru Beli Mobil Baru Buat Mudik? Siapkan 3 Hal Ini Biar AmanPexels.com/Karolina Grabowska

Selain asuransi, kamu juga harus memiliki dana darurat. Dana ini sangat penting untuk menutupi pengeluran-pengeluran tak terduga yang bersifat mendesak dan mendadak untuk keperluan mobil, seperti untuk membeli suku cadang penting seperti ban, aki, dan sebagainya.

Dana darurat juga sangat berguna jika kamu melakukan klaim asuransi mobil. Sebab asuransi mobil tidak akan menanggung 100 persen biaya perbaikan yang terjadi karena risiko.

Akan ada biaya bernama Own Risk (OR) yang umumnya sebesar Rp300 ribu yang harus dibayarkan pemilik mobil saat melakukan klaim per kejadian. Tujuan diberlakukannya deductible atau OR adalah agar pemilik asuransi mobil tetap berhati-hati mengendarai kendaraan.

3. Proteksi diri dan keluarga

Baru Beli Mobil Baru Buat Mudik? Siapkan 3 Hal Ini Biar AmanIlustrasi Roadtrip (Mudik) (IDN Times/Mardya Shakti)

Tidak hanya memiliki asuransi yang melindungi mobil saja, proteksi diri dengan asuransi kecelakaan diri juga penting dimiliki. Beberapa asuransi mobil All Risk umumnya memiliki manfaat berupa perlindungan kecelakaan diri.

Hanya saja, besaran santunan akan kecelakaan diri yang diberikan asuransi mobil mungkin dinilai kurang cukup, maka tidak ada salahnya untuk menambah proteksi berupa asuransi kecelakaan diri.

Biaya pengobatan akan kecelakaan juga tidaklah murah. Dan yang lebih parah dari itu, pengendara bisa saja mengalami cacat, hingga meninggal dunia karena peristiwa ini.  

Saat si pengendara menderita cacat total atau meninggal dunia, dan kebetulan dia adalah seorang pencari nafkah dalam keluarga, sudah pasti keluarga yang ditinggalkannya akan kehilangan pendapatan bulanan.

Oleh karena itu, si pemilik mobil yang berstatus pencari nafkah juga harus dilindungi oleh asuransi kecelakaan maupun asuransi jiwa.

Baca Juga: 3 Motor Sport 250 CC Pilihan, Cocok Buat Pencinta Kecepatan

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya