Cara Mengecek Pelat Nomor Kendaraan

Gak Harus ke Samsat

Jakarta, IDN Times - Banyak hal yang harus diperhatikan saat ingin membeli mobil atau motor bekas, salah satunya adalah legalitas mobil atau motor tersebut.

Nah, untuk mengecek legalitas kendaraan, kamu bisa mengecek langsung pelat nomor kendaraan tersebut. Caranya gampang, kok.

Kamu bisa datang ke Samsat tempat domisili kendaraan tersebut. Misal mobil berpelat B, maka kamu bisa pergi ke Samsat Jakarta.

Tapi ada tips yang lebih mudah untuk mengecek pelat kendaraan, yakni secara online. Berikut IDN Times kasih cara cek plat nomor kendaraan online. Simak selengkapnya di bawah ini ya!

1. Samsat online

Cara Mengecek Pelat Nomor Kendaraanhttps://samsat-pkb2.jakarta.go.id/

Kalau kendaraan yang kamu ingin cek legalitasnya berpelat B, maka kamu bisa mengunjungi situs https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/.

Setelah itu masukkan nomor pelat nomor pada kolom yang tersedia, maka informasi mengenai kendaraan tersebut akan terpampang.

Informasinya cukup lengkap, mulai dari warna kendaraan, tahun pembuatan, besaran pajak, hingga status pajak kendaraan tersebut.

Sementara untuk kendaraan berpelat jawa Barat (F), kamu bisa mengunjungi situs https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/.

Kalau kendaraannya berpelat Jawa Timur, bisa cek di sini: https://info.dipendajatim.go.id/esamsat/.

Caranya sama dengan di situs samsat, yakni hanya dengan memasukkan nomor kendaraan. Gampang, kan?

Baca Juga: Ini Arti 6 Warna Pelat Nomor Kendaraan yang Ada di Indonesia

2. Bisa cek pelat nomor melalui SMS juga

Cara Mengecek Pelat Nomor KendaraanDok. Pribadi

Selain dengan mengujungi situs-situs di atas, kamu juga bisa mengecek legalitas kendaraan melalui pesan singkat atau SMS. Berikut format pesan singkat dan nomornya:

Jakarta: "METRO(spasi)No Kendaraan" ke 1717
Jawa Barat: "INFO(spasi)No Kendaraan" ke 08112119211
Jawa Tengah: "JATENG(spasi)No Kendaraan" ke 9600
Jawa Timur: "JATIM(spasi)No Kendaraan" ke 7070
Kepulauan Riau: "KEPRI(spasi)No Kendaraan" ke 9969
Yogyakarta: "DIY(spasi)No Kendaraan" ke 9600

3. Cek pelat nomor juga bisa melalui aplikasi

Cara Mengecek Pelat Nomor KendaraanTwitter/@TMCPoldaMetro

Masih ada satu cara lagi untuk mengecek legalitas kendaraan, yakni melalui aplikasi. Untuk itu kamu harus mengunduh dulu aplikasinya, baik di Apple Store atau Google Play.

Berikut nama-nama aplikasi untuk mengecek pelat nomor kendaraan yang bisa kamu coba.

Jakarta: Cek Ranmor & Pajak DKI Jakarta
Jawa Barat: SAMBARA
Jawa Tengah: SAKPOLE e-SAMSAT JATENG
Jawa Timur: E-Smart Samsat Jatim
Yogyakarta: Pajak Kendaraan Yogyakarta
Kepualauan Riau: Esamsat Kepri
Sulawesi Utara: Info Pajak Kendaraan Sulut
Lampung: Info Pajak Kendaraan Bermotor Bapenda Lampung
Sulawesi Selatan: eSamsat Sulsel
Kalimantan Utara: eSamsat Kalimantan Utara
Aceh: Peluit Ditlantas Polda Aceh

Demikianlah informasi mengenai tips atau cara cek plat nomor online yang bisa kamu terapkan sendiri dengan langkah-langkah yang mudah. Semoga bermanfaat ya!

Baca Juga: All New Pajero Sport Meluncur, Ini Fitur-fitur Unggulannya

Topik:

  • Dwi Agustiar
  • Anto

Berita Terkini Lainnya