Daftar Lengkap Mobil Penerima Relaksasi PPnBM

Ada Toyota Fortuner hingga Honda CR-V

Jakarta, IDN Times - Kebijakan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) resmi diperluas. Sebelumnya relaksasi PPnBM kendaraan hanya berlaku untuk mobil dengan mesin di bawah 1500 cc.

Kebijakan tersebut kemudian diperluas sehingga mobil dengan mesin di bawah 2500 cc kini bisa ikut menikmati relaksasi selama memiliki kandungan lokal minimal 70 persen dan berpenggarak 4x2.

Kebijakan relaksasi PPnBM untuk mobil di bawah 2500 cc ini berlaku mulai Kamis, 1 April 2021. Ada 29 mobil dari berbagai merek yang harganya langsung terpangkas akibat relakasi PPnBM ini. 

Apa saja mobil-mobil tersebut?

1. Daftar mobil bermesin 1501-2500 cc penerima relaksasi PPnBM

Daftar Lengkap Mobil Penerima Relaksasi PPnBMIDN Times/Dwi Agustiar

Berikut dafter mobil bermesin 1.501-2500 cc yang mendapatkan relaksasi PPnBM:

-Toyota Fortuner 2.4 4x2
-Toyota Fortuner 2,4 4x4
-Toyota Innova 2.0
-Toyota Innova 2.4
-Honda CRV 2.0 CVT
-Honda HR-v 1,8 L
-Honda City Hatchback RS

Baca Juga: Kemenkeu Perluas Insentif PPnBM Sampai 2.500 CC 

2. Daftar lengkap mobil penerima relaksasi PPnBM

Daftar Lengkap Mobil Penerima Relaksasi PPnBMtoyota.astra.co.id/

Sebelum memberikan relakasasi untuk mobil bermesin 1501-2500 cc, pemerintah telah memberikan relaksasi untuk mobil bermesin di bawah 1500 cc. Berikut daftar lengkap mobil-mobil yang mendapatkan relaksasi PPnBM:

-Toyota Innova 2.0
-Toyota Innova 2.4
-Toyota Fortuner 2.4 4x2
-Toyota Fortuner 2,4 4x4
-Toyota Yaris
-Toyota Vios
-Toyota Sienta
-Toyota Rush
-Toyota Raize
-Toyota Avanza
-Daihatsu Grand Max Minibus
-Daihatsu Luxio
-Daihatsu Terios
-Daihatsu Xenia
-Daihatsu Rocky
-Mitsubishi Xpander
-Mitsubishi Xpander Cross
-Nissan Livina
-Honda Brio RS
-Honda Mobilio
-Honda BR-V
-Honda CRV 2.0 CRV 1,5 L
-Honda HR-V 1,5 L
-Honda HR-v 1,8 L
-Honda CRV 2.0 CVT
-Honda City Hatchback
-Suzuki Ertiga
-Suzuki XL7
-Wuling Confero

3. Relaksasi berlaku dalam tiga tahap

Daftar Lengkap Mobil Penerima Relaksasi PPnBMZarqoni Maksum/ANTARA FOTO

Seperti diberitakan sebelumnya, relaksasi PPnBM berlaku dalam tiga tahap, yakni Maret-Mei sebesar 0 persen, Juni-Agustus sebesar 50 persen, dan September-November sebesar 25 persen.

Mobil-mobil yang mendapatkan relaksasi PPnBM adalah mobil yang bermesin di bawah 2500 cc dengan kandungan lokal minimal 70 persen dan berpenggerak 4x2.

Baca Juga: Buntut Relaksasi PPnBM, Penjual Mobkas: Lebih Sepi dari Awal Corona

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya