Konvoi Mobil Mewah Disorot, Dishub Tidak Berwenang Mengawal Kendaraan

Seorang peserta konvoi ditilang

Jakarta, IDN Times - Konvoi mobil mewah di Tol Jagorawi pada Jumat (13/3/2021) mendapat sorotan setelah seorang peserta konvoi disetop polisi karena dianggap ugal-ugalan.

Selain itu konvoi 25 mobil mewah tersebut juga disorot karena ternyata mereka mendapat pengawalan dari petugas Dinas Perhubungan.

Apakah petugas dari Dinas Perhubungan memiliki wewenang mengawal kendaraan di jalan?

1. Dishub tidak berwenang melakukan pengawalan

Konvoi Mobil Mewah Disorot, Dishub Tidak Berwenang Mengawal KendaraanIlustrasi (ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar)

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pengawalan di jalan hanya boleh dilakukan oleh polisi.

Karena itu petugas Dinas Perhubungan tidak memiliki kewenangan dan karenanya tidak berhak melakukan pengawalan di jalan.

"Jadi intinya yang berhak menghentikan kendaraan lain adalah Polri," kata Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo seperti dikutip dari ANTARA, Senin (15/3/2021).

Baca Juga: Konvoi Moge Terobos Ganjil Genap, Bima Arya: Kami Tidak Pandang Bulu!

2. Kewenangan melakukan pengawalan di jalan tertulis dalam undang-undang

Konvoi Mobil Mewah Disorot, Dishub Tidak Berwenang Mengawal KendaraanIlustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengingatkan tugas melakukan pengawalan di jalan tertulis dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Pengawalan menjadi kewenangan Polri dan petugas lainnya menurut undang-undang, seperti pengawalan presiden dari POM TNI," katanya.

3. Mobil mewah tidak termasuk prioritas untuk dikawal

Konvoi Mobil Mewah Disorot, Dishub Tidak Berwenang Mengawal Kendaraanpolri.go.id

Selain itu, Sambodo melanjutkan, mobil mewah tidak termasuk dalam kategori kendaraan yang berhak mendapatkan prioritas di jalan.

Sebab dalam Pasal 134 telah disebutkan ada tujuh kendaraan yang mendapat hak utama dan karenanya perlu mendapatkan pengawalan, yaitu:

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
6. Iring-iringan pengantar jenazah
7. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dari tujuh jenis kendaraan tersebut, tidak tertera mobil mewah.

Baca Juga: Mobil-mobil Imut Tapi Gesit Ini Dibanderol Kurang dari Rp100 Juta

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya