Mulai Berlaku Hari Ini, Apa yang Kamu Tahu Soal Uji Emisi Kendaraan?

Aturan uji emisi berlaku untuk mobil dan sepeda motor

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan semua kendaraan bermotor yang beroperasi di wilayah Jakarta lulus uji emisi mulai Minggu 24 Januari 2021. Aturan ini berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 yang diteken pada 22 Juli 2020.

Aturan uji emisi ini diikuti sejumlah sanksi, mulai dari denda hingga tilang. Karena itu segera lakukan uji emisi kendaraanmu sebelum terjaring operasi. Nah, berikut semua hal yang perlu kamu tahu tentang uji emisi kendaraan ini.

1. Berlaku bagi mobil dan motor

Mulai Berlaku Hari Ini, Apa yang Kamu Tahu Soal Uji Emisi Kendaraan?IDN Times/Dwi Agustiar

Aturan uji emisi ini berlaku bagi mobil penumpang perseorangan dan sepeda motor yang beroperasi di wilayah Provinsi Jakarta. Hal ini tertuang dalam Bab II Pasal (2) ayat (1) yang berbunyi:

(1) Sasaran uji emisi gas buang Kendaraan Bermotor
a. Mobil Penumpang Perseorangan; dan
b. Sepeda Motor, yang beroperasi di jalan di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

This article supported by vivo as Official Journalist Smartphone Partner IDN Media

Baca Juga: Uji Emisi Kendaraan Segera Diberlakukan, Cek Sanksinya di Sini

2. Berlaku untuk kendaraan berusia di atas tiga tahun

Mulai Berlaku Hari Ini, Apa yang Kamu Tahu Soal Uji Emisi Kendaraan?IDN Times/Auriga Agustina

Aturan uji emisi ini hanya akan diberlakukan pada kendaraan yang telah berusia tiga tahun. Sebab kendaraan berusia di bawah 3 tahun, emisi gas buangnya dianggap masih cukup laik.

Aturan emisi gas buang hanya pada kendaraan berusia di atas tiga tahun ini tertera pada Pasal (2) ayat (2) yang berbunyi:

Mobil penumpang perseorangan dan sepda motor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang batas usia kendaraannya lebih dari tiga tahun.

3. Tidak hanya berlaku untuk plat DKI saja

Mulai Berlaku Hari Ini, Apa yang Kamu Tahu Soal Uji Emisi Kendaraan?Twitter/@TMCPoldaMetro

Aturan uji emisi ini tidak hanya berlaku untuk mobil berpelat B saja, tapi juga mobil dengan pelat lain yang beroperasi di wilayah DKI Jakarta.

Jadi, meski mobilmu berpelat L misalnya, namun tidak lulus uji emisi, maka sanksi akan tetap dikenakan jika mobil tersebut dioperasikan di wilayah Jakarta.

4. Apa sanksinya?

Mulai Berlaku Hari Ini, Apa yang Kamu Tahu Soal Uji Emisi Kendaraan?polri.go.id

Bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi tapi nekat beroperasi di Jakarta, apapun pelatnya, maka akan dikenakan sanksi berupa biaya parkir tertinggi.

Selain itu kamu bisa ditilang dengan denda maksimum Rp250 ribu untuk sepeda motor dan Rp500 ribu untuk mobil.

5. Cara mudah lulus uji emisi

Mulai Berlaku Hari Ini, Apa yang Kamu Tahu Soal Uji Emisi Kendaraan?ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Workshop Operational Section Head PT Astra International Daihatsu Sales Operation (AI-DSO), I Wayan Wijaya, mengatakan untuk lulus uji emisi gas buang itu gampang.

"Untuk menjaga emisi gas buang sesuai batas aman, cukup mudah, yaitu lakukan perawatan mesin secara berkala, dan menggunakan bahan bakar sesuai spesifikasi mesin kendaraan," katanya seperti dikutip dari ANTARA.

Waktu uji emisi juga gak lama, hanya sekitar 25 menit saja. Jika lulus, maka hasil uji emisi tersebut berlaku selama 1 tahun.

Biaya uji emisi juga tidak mahal. Di bengkel resmi Daihatsu misalnya, biaya uji emisi Rp165 ribu sudah termasuk PPN.

Baca Juga: Uji Emisi Dicanangkan, Ini Cara Mengecek Emisi Gas Buang Kendaraan

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya