Punya Mobil Wajib Punya Garasi, Ini Aturan Mainnya

Jangan memarkir mobil di pinggir jalan

Jakarta, IDN Times - Penjualan mobil di tanah air memang terus meningkat. Sayangnya, gak semua orang yang membeli mobil memiliki garasi.

Akibatnya mereka memarkir mobil di tepi jalan. Selain mengganggu pejalan kaki, parkir mobil di pinggir jalan juga mengganggu arus lintas.

Kasus terbaru terjadi di salah satu kompleks perumahan. Seorang warga di perumahan tersebut memarkir mobil Suzuki Ignis di jalanan depan rumahnya. Tak hanya itu, pemilik Ignis juga membuat 'garasi' dengan mengambil bagian jalan. Kasus garasi Ignis ini kemudian viral di media sosial. Banyak warganet menghujat pemilik Ignis. 

Memang sih setiap pemilik mobil itu wajib memiliki garasi, lho. Ketentuan ini bahkan sudah ada peraturan daerahnya.

1. Perda wajibkan pemilik mobil memiliki garasi

Punya Mobil Wajib Punya Garasi, Ini Aturan MainnyaIlustrasi parkir mobil (Unsplash/Raynaldy Dachlan)

Aturan pemilik mobil wajib memiliki garasi ada pada Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.

Pasal Pasal 104 ayat 1 Perda tersebut menyebutkan setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.

Sementara ayat 2 berbunyi, "Setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan bermotor di ruang milik jalan."

Ayat 3 pada pasal yang sama mewajibkan pembeli mobil menyertakan bukti kepemilikan garasi yang diketahui oleh kelurahan setempat.

Aturan tersebut secara jelas dan gamblang mewajibkan pemilik kendaraan memiliki garasi. Mereka juga tidak boleh memarkir mobil di pinggir jalan.

Baca Juga: Daftar Harga Terbaru Suzuki Ignis 

2. Kenapa masih banyak pemilik mobil tidak punya garasi?

Punya Mobil Wajib Punya Garasi, Ini Aturan MainnyaUnsplash/Evgeny Tchebotarev

Meski sudah ada aturannya, namun masih saja ada pemilik yang memarkir mobil di pinggir jalan. Sangat mungkin karena mereka tidak tahu ada Perda ini. Mungkin juga karena Pemprov DKI kurang mensosialisasikan aturan ini.

Selain itu bisa juga karena mereka memiliki dua mobil sementara garasinya hanya muat untuk satu mobil. Alasan lainnya kemungkinan karena ketentuan pembelian mobil disertai dengan bukti kepemilikan garasi tidak berjalan semestinya.

3. Mobil bisa diderek meski parkir di jalanan perumahan

Punya Mobil Wajib Punya Garasi, Ini Aturan MainnyaIlustrasiIDN Times/Amelinda Zaneta

Dengan ketentuan tersebut, maka mobil yang pakir di pinggir jalan, termasuk jalan perumahan, bisa diderek oleh dinas perhubungan.

Jadi, kalau kamu mau membeli mobil, jangan hanya menyiapkan uang saja, tapi juga harus menyiapkan garasinya terlebih dahulu. Lagian kan sayang mobil mahal-mahal tapi parkirnya di pinggir jalan.

Baca Juga: Tips Cara Parkir Mobil Buat Pemula

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya