Polda Metro Perketat Izin Pelat Nomor Kendaraan Khusus 

Agar penggunaan pelat nomor khusus tidak disalahgunakan

Jakarta, IDN Times  - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan pihaknya akan memperketat pengawasan terhadap proses penerbitan dan penggunaan pelat nomor kendaraan khusus untuk keperluan dinas.

"Dalam rangka penertiban terhadap STNK khusus dan rahasia, mulai dari minggu ini kami sudah melakukan pengetatan terhadap permohonan STNK rahasia atau khusus baik permohonan baru atau perpanjangan," kata Sambodo seperti dikutip dari ANTARA, Rabu (19/1/2022).

1. Penggunaan pelat nomor khusus harus seizin dirjen

Polda Metro Perketat Izin Pelat Nomor Kendaraan Khusus Mobil mewah pelat Rusia disita polisi di Medan (Dok.IDN Times/istimewa)

Nantinya, Sembodo melanjutkan, pemohon yang akan melakukan perpanjangan maupun permohonan pelat khusus harus membawa surat rekomendasi dari instansi terkait.

Instansi pemerintah harus ada surat permohonan dari eselon satu setingkat Dirjen ke atas. Kemudian TNI Polri harus diketahui oleh kepala kesatuan masing-masing dilengkapi dengan tanda tangan.

Baca Juga: Cara Membaca Kode Pelat Nomor Kendaraan

2. Pengetatan aturan penggunaan pelat nomor khusus untuk penegakan hukum

Polda Metro Perketat Izin Pelat Nomor Kendaraan Khusus instagram.com/divisihumaspolri

Sembodo mengatakan pengetatan penggunaan pelat nomor kendaraan khusus diperlukan untuk penegakan hukum terhadap pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.

"Ketika akan diperpanjang kita akan ketatkan persyaratan sehingga mungkin tidak semuanya STNK rahasia atau khusus yang bisa diperpanjang," ujarnya.

3. Banyak kendaraan berpelat khusus melanggar aturan lalu lintas

Polda Metro Perketat Izin Pelat Nomor Kendaraan Khusus Instagram.com/divisihumaspolri/

Sambodo mengatakan bahwa jajarannya selama tiga hari terakhir telah melakukan penertiban terhadap kendaraan 124 unit kendaraan berpelat nomor khusus dan rahasia.

"Kami tindak dengan tilang, dengan berbagai jenis pelanggaran, terutama paling banyak pelanggaran ganjil genap dan pelanggaran bahu jalan dan pelanggaran penggunaan rotator dan sirine," katanya.

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya