Relaksasi PPnBM 50 Berlaku, Tak Jamin Penjualan Mobil Terdongkrak

PpnBM 50 persen berlaku mulai Juni sampai Agustus

Jakarta, IDN Times - Kebijakan relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kendaraan memasuki fase kedua mulai Juni hingga Agustus 2021. Pada fase ini PPnBM yang dikenakan sebesar 50 persen --sebelumnya 100 persen.

Pakar otomotif dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Yannes Martinus Pasaribu, menilai pemberian insentif PPnBM 50 persen tidak menjamin akan mendongkrak minat beli masyarakat.

"Pemberian insentif PPnBM 50 persen belum menjadi jaminan dalam meningkatkan minat membeli kendaraan di bulan-bulan berikutnya," kata Yannes seperti dikutip dari Antara, Rabu (2/6/2021).

1. Perekonomian masih terimbas pandemik COVID-19

Relaksasi PPnBM 50 Berlaku, Tak Jamin Penjualan Mobil TerdongkrakPixabay/Tumisu

Yannes Martinus mengatakan minat beli masyarakat juga dipengaruhi oleh situasi ekonomi yang belum stabil imbas pandemik COVID-19 yang telah berlangsung selama setahun lebih.

"Karena sebenarnya daya beli masyarakat masih terpukul akibat pandemi virus COVID-19. Apalagi dengan semakin menurunnya diskon pajak pada bulan-bulan selanjutnya," katanya.

Baca Juga: Daftar Lengkap Mobil Penerima Relaksasi PPnBM

2. Cara lain mendongkrak minat beli masyarakat

Relaksasi PPnBM 50 Berlaku, Tak Jamin Penjualan Mobil TerdongkrakPngtree

Meski begitu, Yannes melanjutkan, masih ada cara lain untuk mendongkrak minat beli masyarakat terhadap mobil, yakni dengan menghadirkan fitur-fitur dan desain baru pada mobil.  

"Desain mobil baru perlu menggagas kebaruan citra dan gaya hidup yang sesuai dengan segmentasi masyarakat yang dibidik," katanya. 

Penyegaran desain serta tambahan fitur baru pada kendaraan diyakini bisa menarik minat masyarakat selama harganya tidak melonjak terlalu tinggi.

3. Relaksasi PPnBM 50 persen mulai berlaku Juni 2021

Relaksasi PPnBM 50 Berlaku, Tak Jamin Penjualan Mobil TerdongkrakZarqoni Maksum/ANTARA FOTO

FYI, pemerintah resmi memberikan insentif PPnBM sebesar 50 persen untuk kendaraan kategori sedang dan tipe 4x2 dengan segmen sampai 1.500 cc. Insentif ini berlaku hingga Agustus 2021. Sementara pada September hingga Desember 2021 berlaku diskon PPnBM sebesar 25 persen. 

Baca Juga: Penjualan Mobil Pada Maret Naik 72,6 Persen, Efek Relaksasi PPnBM?

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya