Relaksasi PPnBM Berlaku Maret, Mitsubishi Xpander Turun Harga?

Relaksasi PPnBM berlaku mulai Maret 2021

Jakarta, IDN Times - Pemerintah akan memberlakukan relaksasi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk industri otomotif, khususnya pembelian mobil baru, mulai Maret 2021.

Kebijakan ini akan membuat harga mobil baru terjun bebas. Buat konsumen, kabar ini tentu saja sangat menggembirakan. Terutama buat kamu yang lagi mencari mobil baru.

Nah, salah satu mobil yang akan terdampak kebijakan relaksasi PPnBM adalah mobil-mobil keluaran Mitsubishi.

1. Mitsubishi mendukung kebijakan relaksasi PPnBM

Relaksasi PPnBM Berlaku Maret, Mitsubishi Xpander Turun Harga?Mitsubishi Indonesia

Director of Sales & Marketing Division PT MMKSI, Irwan Kuncoro, mengatakan pihaknya mendukung kebijakan pemerintah yang akan melakukan relaksasi PPnBM.

Sebab kebijakan ini digulirkan untuk mendongkrak kembali geliat industri otomotif tanah air yang sempat lesu sepanjang pandemik COVID-19.

"Saat ini kami masih mempelajari lebih lanjut sambil menunggu ketentuan peraturan dan detail teknisnya, sehingga kami bisa menerapkannya dengan tepat," kata Irwan di sela peluncuran All New Pajero Sport, Selasa (16/2/2021).

Baca Juga: All New Pajero Sport Meluncur, Ini Fitur-fitur Unggulannya

2. Keluarga Xpander mendapat relaksasi

Relaksasi PPnBM Berlaku Maret, Mitsubishi Xpander Turun Harga?mitsubishixpander.com

Irwan mengatakan, jika mengacu pada kriteria mobil yang mendapat relaksasi PPnBM, maka ada dua mobil Mitsubishi yang akan mendapatkan relaksasi, yakni Xpander dan Xpander Cross.

Keduanya adalah varian multi purpose vehicle atau bisa dibilang mobil keluarga. Saat ini Xpander dibanderol Rp221-Rp278 juta. Sementara Xpander Cross dibanderol mulai Rp276 jutaan.

Dengan adanya relaksasi, maka harga Xpander dan Xpander Cross akan terpangkas. Namun Irwan belum menyebutkan berapa besarnya pemangkasan harga yang akan berlaku.

3. Kriteria mobil yang mendapatkan relaksasi PPnBM

Relaksasi PPnBM Berlaku Maret, Mitsubishi Xpander Turun Harga?IDN Times/Mitsubishi

FYI, tidak semua mobil baru mendapatkan relaksasi PPnBM. Sebab pemerintah telah menetapkan kriteria khusus mobil apa saja yang masuk dalam program relaksasi PPnBM.

Kriteria tersebut yaitu mesin mobil harus di bawah 1500 cc, berpenggerak roda 4x2, dan mengandung konten lokal sebesar 70 persen.

Relaksasi PPnBM ini akan diberlakukan dalam tiga tahap. Yakni Maret-Mei berlaku PPnBM sebesar 0 persen.

Lalu Juni-Agustus berlaku PPnBM sebesar 50 persen. Sementara pada akhir tahun atau September-November berlaku PPnBM sebesar 25 persen.

Jika menilik skenario tersebut, besar kemungkinan mobil akan laris manis pada Maret-Mei. Sebab pada periode tersebut ada Idulfitri.

Baca Juga: Relaksasi PPnBM Berlaku Maret, Deretan Mobil Ini Bakal Banting Harga!

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya