Relaksasi PPnBM, Survei: 99,2 Persen Masyarakat Belum Mau Beli Mobil

Relaksasi PPnBM membuat harga mobil baru turun

Jakarta, IDN Times - Kebijakan relaksasi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kendaraan disambut baik publik otomotif Indonesia. Ini bisa dilihat dari naiknya penjualan sejumlah merek dalam beberapa hari terakhir. 

“Sejak dikeluarkannya kebijakan ini beberapa hari lalu, perusahaan otomotif melaporkan peningkatan penjualan,” kata Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri, seperti dikutip dari ANTARA, Sabtu (13/3/2021).

1. Hasil survei: Masyarakat setuju relaksasi PPnBM

Relaksasi PPnBM, Survei: 99,2 Persen Masyarakat Belum Mau Beli MobilWuling Motors

Febri mengatakan sebagian besar masyarakat setuju dengan kebijakan relaksasi PPnBM. Hal ini menurutnya bisa dilihat dari hasil survei yang digelar Lembaga Survei KedaiKOPI. Survei tentang persepsi masyarakat terhadap kebijakan relaksasi PPnBM tersebut melibatkan 800 responden.  

Hasilnya, sebanyak 74,9 persen responden menyatakan kebijakan tersebut sudah adil dan 77,6 persen menyatakan kesetujuannya terhadap relaksasi PPnBM ini. Namun demikian, 99,2 persen responden menyatakan tidak akan membeli mobil baru dalam masa relaksasi PPnBM.

“Untuk mengukur dampak relaksasi PPnBM terhadap pembelian masyarakat, sebaiknya menggunakan data penjualan atau melakukan survei terhadap pembeli mobil sejak Maret 2021,” kata Febri.

Baca Juga: Relaksasi PPnBM 0 Persen, Ini Potongan Harga Buat Wuling Confero

2. PPnBM genjot penjualan mobil

Relaksasi PPnBM, Survei: 99,2 Persen Masyarakat Belum Mau Beli MobilWuling Motors

Febri optimistis kebijakan relaksasi ini tepat sasaran, dan menguntungkan baik konsumen maupun sektor industri. Sebab sejak relaksasi digulirkan pada 1 Maret lalu, lonjakan penjualan mobil lumayan signifikan.

“Kemenperin mendukung agar industri otomotif serta para distributor kendaraan dapat melakukan fungsi imbauan, controlling, serta supervisi kepada diler, agar penurunan harga kendaraan dapat sesuai dengan harapan dan memenuhi permintaan konsumen sebaik mungkin,” katanya.

3. Relaksasi PPnBM berlaku hingga November 2021

Relaksasi PPnBM, Survei: 99,2 Persen Masyarakat Belum Mau Beli MobilIDN Times/Fitang Budhi

Seperti diberitakan sebelumnya, relaksasi PPnBM berlaku mulai 1 Maret hingga November 2021 dengan tiga tahap. Tahap pertama yakni Maret-Mei berlaku 0 persen PPnBM. Tahap kedua pada Juni-Agustus berlaku 50 persen PPnBM. Tahap ketiga September-November berlaku 25 persen PPnBM.

Relaksasi pajak ini berlaku untuk mobil bermesin di bawah 1500 cc, memiliki kandungan lokal minimal 70 persen, dan berpenggerak roda 4x2. Kebijakan ini langsung direspons pabrikan mobil dengan memangkas harga mobil yang masuk dalam kriteria relaksasi PPnBM. 

Baca Juga: Relaksasi PPnBM 0 Persen, Ini Harga Terbaru Toyota, Suzuki, Daihatsu 

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya