Berantas Praktik Calo SIM, Korlantas Pakai Teknologi Face Recognition

Akan segera diaplikasikan di satpas

Jakarta, IDN Times - Salah satu cara Korlantas Polri dalam memberantas praktik calo pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), ialah dengan menggunakan teknologi face recognition atau pengenalan wajah.

Menurut Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus, teknologi pengenalan wajah tersebut digunakan bagi pemohon yang akan membuat SIM di satpas.

1. Diaplikasikan di Satpas prototipe

Berantas Praktik Calo SIM, Korlantas Pakai Teknologi Face RecognitionIlustrasi pembuatan SIM A (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Dia menambahkan, teknologi ini akan diaplikasikan pada satpas-satpas prototipe. Harapannya teknologi ini bisa segera diterapkan.

“Kalau dulu bisa pakai joki, sekarang itu sudah pakai face recognition. Jadi, masuk ke dalam ujian ini kalau bukan mukanya, enggak kebuka."

"Saya sedang kembangkan prototipe aplikasinya. Jadi kalau ada yang pakai calo sudah salah. Karena dia mau apa, enggak akan bisa. Nanti akan ada tulisan langsung anda tidak lulus,” jelas Yusri beberapa waktu yang lalu.

Baca Juga: Polisi Bakal Tarik Pelat Nomor RF Mulai Oktober 2023

2. Sentralisasi juga akan diterapkan

Berantas Praktik Calo SIM, Korlantas Pakai Teknologi Face RecognitionIlustrasi Pelayanan Pembuatan SIM (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Selain face recognition, rencananya Korlantas Polri juga akan menerapkan sentralisasi demi memberantas calo SIM. Dengan adanya sentralisasi ini, Yusri mengatakan semuanya akan terpantau sehingga mengurangi potensi munculnya oknum-oknum satpas yang nakal.

“Semua diatur oleh Korlantas, kalau kamu tahu tidak lulus, tidak akan terklik. Kalau persyaratan tidak diikuti, misalnya tidak ikut ujian praktik, ujian teori, itu akan dilihat oleh kami punya command center,” jelas dia.

3. Berbagai teknologi modern digunakan Korlantas Polri

Berantas Praktik Calo SIM, Korlantas Pakai Teknologi Face RecognitionIllustrasi tilang elektronik. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Dengan munculnya rencana teknologi face recognition ini, artinya muncul lagi teknologi modern yang akan diaplikasikan Korlantas Polri.

Seperti diketahui, pada 2022 lalu Korlantas Polri mulai menerapkan electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik. Menariknya, fitur face recognition ini juga dikombinasikan pada kamera ETLE. Sehingga pelanggar lalu lintas yang tidak menggunakan pelat nomor masih bisa dilacak dari wajahnya, dengan data dari inafis maupun Dukcapil.

Baca Juga: Aturan Pakai Pelat Nomor Cantik di Kendaraan, Boleh Gak Sih?

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya