Cara Mendapatkan Stiker Difabel Bebas Ganjil Genap di Jakarta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diketahui membebaskan penyandang difabel dari aturan ganjil genap. Dengan begitu penyandang difabel bisa melewati kawasan pemberlakuan maupun uji coba ganjil genap.
Caranya adalah dengan memberikan stiker khusus yang dilengkapi dengan barcode yang akan diberikan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta, saat barcode discan maka data penyandang difabel yang menggunakan kendaraan akan terlihat.
1. Syarat-syarat dan proses permohonan stiker khusus difabel
Mengutip akun Instagram resmi Pemprov DKI Jakarta @dkijakarta, penyandang difabel harus mengajukan surat permohonan ke Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk mendapatkan stiker khusus tersebut.
Inti dari surat permohonan tersebut berisi nama penyandang difabel, alamat rumah lengkap, kontak yang bisa dihubungi, dan alasan kebutuhan stiker.
Baca Juga: Anggap Ganjil Genap 25 Ruas Tak Kurangi Macet, PSI Sindir-sindir Anies
2. Lampiran pada surat permohonan
Dalam surat permohonan tersebut, penyandang difabel juga harus melampirkan beberapa dokumen. Seperti fotokopi KTP (jika penyandang di atas 17 tahun), fotokopi akta kelahiran (jika penyandang di bawah 17 tahun dan fotokopi KTP orangtua/wali, dan fotokopi SIM (jika penyandang difabel bawa mobil sendiri).
Editor’s picks
Selain itu masih ada lagi, seperti fotokopi KTP dan SIM Sopir (jika tidak bawa mobil sendiri), fotokopi KK, fotokopi STNK kendaraan yang diajukan (1 penyandang, 1 kendaraan), fotokopi rekam medis, foto seluruh tubuh penyandang difabel ukuran 8R, dan kartu pendukung lain seperti surat keterangan yayasan pendidikan atau kartu pelajar.
3. Tunggu verifikasi data
Kalau sudah melengkapi, surat permohonan beserta lampirannya bisa diantar atau dikirim ke Dinas Perhubungan DKI Jakarta, yang berlokasi di Komplek Dinas Teknis Jatibaru di Jl. Taman Jatibaru No.1, Kel. Cideng, Kec. Gambir, Jakarta Pusat, 10150.
Selanjutnya, tinggal tunggu dikontak oleh Dinas Perhubungan terkait verifikasi data. Tujuannya adalah untuk bertemu penyandang difabel, mengecek kendaraan yang diajukan, dan verifikasi berkas. Setelah dinyatakan memenuhi persyaratan, petugas akan menempelkan stiker pada kendaraan.
Baca Juga: Ini Jadwal dan Rute Baru TransJakarta Akibat Ganjil Genap 25 Titik
4. Stiker cuma sebagai penanda
Pihak Pemprov DKI Jakarta mengatakan kalau stiker ini hanya sebagai penanda, pihak kepolisian berhak mengecek dan menilang jika di dalam kendaraan ternyata tidak ada penyandang difabel.
Begitu juga sebaliknya, kalau mobil belum punya stiker tetapi sedang membawa penyandang difabel, maka akan diberikan pengecualian dan bebas dari aturan ganjil genap.