Hyundai Sambut Baik Subsidi Kendaraan Listrik

Berlaku mulai 20 Maret 2023 mendatang

Jakarta, IDN Times - Subsidi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) akan diberlakukan mulai 20 Maret 2023. Subsidi ini diberikan bagi pembelian mobil listrik, motor listrik, maupun konversi ke motor listrik.

Pemerintah juga menetapkan, KBLBB yang berhak mendapatkan subsidi adalah yang punya nilai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 40 persen. Salah satunya Hyundai Ioniq 5.

1. Hyundai menyambut dengan baik

Hyundai Sambut Baik Subsidi Kendaraan ListrikFitur Vehicle to Load (V2L) di Hyundai Ioniq 5 (Dok. HMID)

Chief Operating Officer (COO) PT Hyundai Motors Indonesia (HMID), Makmur, berterima kasih atas dukungan dari pemerintah Indonesia terhadap kendaraan elektrifikasi.

"Jadi kalau kita evaluasi dari tahun 2019, pemerintah Indonesia dalam mensupport EV ini kan sangat bagus. Ini merupakan terobosan-terobosan yang terus dilakukan pemerintah. Ini sangat menguntungkan buat konsumen dan masyarakat kita untuk mendapatkan zero emission," kata Makmur di Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2023).

Baca Juga: Cara Dapat Subsidi Motor Listrik Senilai Rp7 Juta, Mudah!

2. Masih menunggu mekanismenya

Hyundai Sambut Baik Subsidi Kendaraan ListrikHyundai Ioniq 5 dicoba untuk harian (IDN Times/Fadhliansyah)

Meski begitu, Makmur mengatakan sampai sekarang pihaknya belum mengatahui bagaimana mekanisme dari subsidi kendaraan listrik ini.

"Kita berharap untuk segera diimplementasikan tambahan-tambahan insentif ini. Karena ini yang ditunggu-tunggu masyarakat kita. Kita masih menunggu bagaimana mekanisme dari pemerintah untuk pelaksanaannya," lanjut dia.

3. Masyarakat bisa langsung datang ke dealer

Hyundai Sambut Baik Subsidi Kendaraan ListrikBuritan Hyundai Ioniq 5 (IDN Times/Fadhliansyah)

Sementara itu, menurut Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita, masyarakat yang ingin membeli kendaraan listrik bersubsidi bisa langsung datang ke dealer, dan dealer akan memeriksa NIK pada KTP.

Dari situ, akan dilihat apakah calon pembeli atau masyarakat berhak mendapatkan bantuan alias memenuhi syarat.

"Apabila setelah dicek dalam sistem, mereka memang berhak mendapat bantuan maka pembeli akan langsung mendapatkan potongan harga," kata Agus beberapa waktu lalu.

Setelah itu, dealer menginput sesuai prosedur dan mengajukan klaim insentif ke bank Himbara. Setelahnya bank Himbara memeriksa kelengkapan dan apabila semua sudah selesai, Himbara akan membayar penggantian klaim insentif bantuan kepada produsen.

Baca Juga: Mobil Listrik Hyundai Ioniq 6 Segera Dijual di Indonesia?

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya