Ingat, Siapkan Dana Tambahan Setelah Membeli Mobil Bekas

Meminang mobil bekas perlukan biaya tambahan

Jakarta, IDN Times - Kamu berniat membeli mobil bekas dalam waktu dekat? Kalau begitu kamu harus menyiapkan dana tambahan, selain dana untuk menebus mobil impian.

Karena berbeda dari mobil baru, ada beberapa hal yang memerlukan biaya tambahan saat meminang mobil bekas.

1. Biaya balik nama

Ingat, Siapkan Dana Tambahan Setelah Membeli Mobil BekasSTNK dan BPKB (blog.ibid.astra.co.id)

Setelah kamu membeli mobil bekas, ada baiknya segera lakukan balik nama secepatnya. Karena dengan melakukan balik nama kendaraan, maka kelengkapan dokumen akan sepenuhnya menjadi hak milik kamu.

Balik nama adalah proses mengganti data kepemilikan kendaraan dengan yang baru secara legal. Hal ini akan memudahkan saat mengurus berbagai dokumen, terutama saat membayar pajak tahunan kendaraan.

Baca Juga: Tips Menjual Mobil Bekas Biar Harganya Gak Jatuh

2. Biaya pengecekan dan perbaikan mobil

Ingat, Siapkan Dana Tambahan Setelah Membeli Mobil BekasIlustrasi servis kendaraan. Unsplash/Damir Kopezhanov

Biar kondisi mobil bekas yang kamu beli kembali prima, ada baiknya kamu segera melakukan pengecekan mobil ke bengkel resmi atau ke bengkel langganan.

Kalau memang kondisi mobil baik dan tidak memerlukan perbaikan, kamu bisa langsung mengganti cairan-cairan yang ada di mobil. Seperti mengganti oli mesin dan filter oli, mengganti air radiator, menguras minyak rem, dan juga mengisi cairan wiper.

3. Biaya asuransi

Ingat, Siapkan Dana Tambahan Setelah Membeli Mobil Bekasautoguide.com

Walaupun mobil yang kamu beli bekas, tapi gak ada salahnya kalau kamu berikan asuransi kendaraan. Tujuannya tentu biar kamu lebih tenang kalau sesuatu yang gak diinginkan terjadi.

Kalau mobil bekas yang kamu beli usianya di bawah 5 tahun, bisa memilih asuransi comprehensive. Dengan begitu pihak asuransi akan menjamin kerugian kalau mobil kamu mengalami kerusakan karena kecelakaan.

Tapi kalau mobil yang kamu beli usianya sudah melebihi 5 tahun, bisa memilih asuransi TLO (Total Loss Only). Yang menjamin kerugian saat mobil kamu mengalami kecelakaan dan kerusakannya mencapai 75 persen, atau mobil kamu hilang.

Baca Juga: Trik Menawar Mobil Bekas, Biar Pedagang Gak Sok Jual Mahal

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya