Tidak Bayar Denda Tilang Elektronik, STNK Bisa Diblokir, Lho!

Jangan sampai melanggar lalu lintas ya guys

Jakarta, IDN Times - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusuf mengatakan pihaknya telah melakukan penindakan tilang elektronik per Kamis (1/11).  

"Hari ini kami mulai laksanakan penindakan. Teknisnya sama dengan uji coba," katanya seperti dikutip dari Antara, Kamis (1/11). 

Uji coba tilang elektronik telah digelar sepanjang Oktober. Yusuf menilai masa uji coba selama sebulan itu sudah cukup diketahui masyarakat. 

1. Tilang elektronik berlaku di ruas Jalan Sudirman dan MH.Thamrin

Tidak Bayar Denda Tilang Elektronik, STNK Bisa Diblokir, Lho!Antara FOTO/Hafidz Mubarak A

Pemberlakuan tilang elektronik sementara ini hanya diberlakukan di ruas Jalan Sudirman dan MH.Thamrin. Di kedua ruas jalan tersebut telah dipasangi kamera-kamera beresolusi tinggi. Jadi jangan coba-coba melanggar rambu lalu lintas, ya! 

Baca Juga: Tilang Elektronik Berlaku Efektif 1 November 2018

2. Hanya berlaku untuk mobil berpelat B

Tidak Bayar Denda Tilang Elektronik, STNK Bisa Diblokir, Lho!Instagram.com/polrestadenpasar

Komisaris Besar Yusuf mengatakan sementara ini tilang elektronik hanya diberlakukan pada mobil-mobil yang berpelat B. Tapi bukan berarti mobil berpelat selain B bisa seenaknya melanggar aturan, karena masih ada petugas polisi yang akan berjaga di dua ruas jalan tersebut. 

3. Bayar denda tilang paling lambat 15 hari

Tidak Bayar Denda Tilang Elektronik, STNK Bisa Diblokir, Lho!ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Ditlantas Polda Metro Jaya memberlakukan masa penindakan tilang elektronik selama 15 hari. Jika hingga tenggat tersebut pengendara tidak membayar denda tilang, maka Polda Metro akan memblokir STNK motor atau mobil yang melanggar tersebut.

Baca Juga: Tilang Elektronik Dimulai Hari Ini, Jangan Coba-Coba Melanggar Ya!

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya