Relaksasi PPnBM 100 Persen sampai Mei, Gak Termasuk Mobil Listrik

Kalau beli mobil Juli-Agustus dapat diskon pajak 50 persen

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan relaksasi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk industri otomotif, khususnya pembelian mobil baru, mulai bulan ini hingga akhir tahun. Dengan kebijakan ini pemerintah akan menanggung 100 persen PPnBM jika kamu membeli mobil sampai periode Mei 2021.

"Kalau beli mobil sebaiknya dari sekarang sampai Mei karena PPnBM 100 persen ditanggung pemerintah. Kalau berencana beli Juli-Agustus dapat diskon 50 persen ditanggung pemerintah. Kalau September-Desember ditanggung (pemerintah) 25 persen," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Senin (1/3/2021).

Baca Juga: Usulan Pajak Nol Persen untuk Mobil Baru Ditolak Sri Mulyani

1. Insentif pajak untuk pemulihan perekonomian

Relaksasi PPnBM 100 Persen sampai Mei, Gak Termasuk Mobil ListrikFacebook / Sri Mulyani Indrawati

Kebijakan PPnBM ini dilakukan untuk memulihkan perekonomian akibat terjangan pandemik COVID-19 sekaligus menumbuhkan confident bagi masyarakat. Untuk insentif usaha dan pajak, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp58,5 triliun atau naik 4,2 persen dari tahun lalu yang sebesar Rp56,1 triliun.

"Di sinilah nanti kita masukkan komposisi PPnBM dan insentif perumahan masuk dalam komponen insentif usaha dan pajak yang akan diberikan. Kita fokus 2 yaitu supaya dunia usaha bisa survive dan pulih dan masyarakat pulih dari kegiatan konsumsi," kata perempuan yang akrab disapa Ani ini.

2. Mobil-mobil yang dapat relaksasi pajak penjualan

Relaksasi PPnBM 100 Persen sampai Mei, Gak Termasuk Mobil ListrikIlustrasi mobil (IDN Times/Umi Kalsum)

Tidak semua mobil mendapatkan relaksasi PPnBM. Ada 2 kategori mobil yang mendapatkan relaksasi pajak: Pertama, kendaraan bermotor sedan dengan kapasitas isi silinder di bawah atau sampai dengan 1.500 cc. Kedua, kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 orang dengan kapasitas isi silindir kurang dari 1.500 cc.

"Dibatasi kelompok ini karena dia punya keterkaitan industri yang besar," kata eks Direktur Pelaksana Bank Dunia ini.

Baca Juga: Relaksasi PPnBM Berlaku Maret, Mitsubishi Xpander Turun Harga?

3. Tapi belum termasuk insentif mobil listrik

Relaksasi PPnBM 100 Persen sampai Mei, Gak Termasuk Mobil ListrikMenhub Budi Karya menggunakan mobil listrik sebagai mobil dinasnya (Dok. BKIP Kemenhub)

Meski demikian, insentif pajak ini belum termasuk untuk kendaraan listrik. Ani mengatakan untuk insentif kendaraan listrik sedang disiapkan oleh pemerintah.

"Nanti ada satu sendiri policy yang ada peraturan pemerintah dan produksi juga ada pemihakan," ucapnya.

Baca Juga: Relaksasi PPnBM Berlaku Maret, Ini 21 Mobil yang Bakal Turun Harga

Topik:

  • Anata Siregar
  • Bayu Aditya Suryanto
  • Hidayat Taufik

Berita Terkini Lainnya