Begini Cara dan Syarat Bikin PO Bus, Gak Gampang Lho!

Mulai pendaftaran hingga bisa beroperasi

Jakarta, IDN Times – Memasuki 2023 semakin banyak perusahaan otobus atau PO yang beroperasi di Indonesia. Bila dilihat dari kacamata bisnis, perusahaan otobus merupakan hal yang sangat menguntungkan bagi pengusaha yang ingin mencoba keuntungan.

Dilansir dari data laporan Kementerian Perhubungan data operasional 2021, tercatat ada 5.349 perusahaan PO bus di Indonesia. Lalu bagaimana caranya untuk mendaftarkan perusahaan PO bus hingga bisa dioperasikan? Berikut ulasannya.

1. Harus menentukan trayek atau rute perjalanan

Begini Cara dan Syarat Bikin PO Bus, Gak Gampang Lho!Bus double decker Juragan99 Trans (dok. Adiputro)

Bila melihat dari lama resmi Departemen Perhubungan (Dephub) dan sumber lainnya pada Minggu (08.01.2023), dikatakan semua orang sebenarnya bisa membuat dan mendaftarkan PO busnya sendiri dengan memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditenrukan.

Calon perusahaan PO bus diharuskan untuk menentukan trayek atau rute perjalanan sebelum mendaftarkannya ke Departemen Perhubungan. Selain itu, pada trayek harus berlaku tetap secara rute dan jadwal.

Baca Juga: Sejarah PO Bus Sinar Jaya, Pioner Bus Suite Class di Indonesia

2. Tidak dapat mengajukan trayek bila sudah penuh

Begini Cara dan Syarat Bikin PO Bus, Gak Gampang Lho!Bus double decker Gunung Harta (dok. Gunung Harta)

Sebegai penentu untuk mendapatkan izin dari trayek tersebut, harus melihat dari jumlah total dari trayek tersebut apakah sudah penuh dan diisi PO bus lain atau tidak. Bila saat pengajuan izin ternyata trayek yang dipilih sudah penuh, maka pendaftaraan PO bus kemungkinan besar akan ditolak.

Deshub memberlakukan hal tersebut dengan alasan untuk memastikan persaingan bisnis antar PO bus tetap sehat dan tidak didominasi satu PO bus saja. Tak hanya itu, cara tersebut dinilai dapat menyediakan pilihan PO bus yang lebih banyak sehingga penumpang dapat bebas memilih sesuai selera dan kebutuhan.

3. Cara dan syarat bikin PO bus sendiri

Begini Cara dan Syarat Bikin PO Bus, Gak Gampang Lho!Situasi pangkalan keberangkatan Perusahaan Otobus (PO) Gunung Harta di Jalan Cokroaminoto Kelurahan Ubung, Kecamatan Denpasar Utara, pada Jumat (22/4/2022). (IDN Times/Ayu Afria)

Ada beberapa syarat dan cara yang harus dipenuhi perusahaan PO bus setelah menentukan trayek atau rute perjalanan. Tercatat ada lima syarat yang harus dipenuhi sebuah perusahaan PO bus hingga bisa dioperasikan.

  1. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  2. Memiliki Akta Pendirian Perusahaan atau Akta Pendirian Koperasi maupun Tanda Kependudukan (hanya perlu memiliki salah satunya)
  3. Memiliki Surat Keterangan Domisili Perusahaan, seperti Surat Izin Tempat Usaha (SITU)
  4. Pernyataan kesanggupan untuk memiliki atau menguasai 5 (lima) kendaraan bermotor untuk pemohon yang berdomisili di Pulau Jawa, Sumatera dan Bali;
  5. Pernyataan kesanggupan untuk memiliki dan menyediakan fasilitas penyimpanan kendaraan

4. Persyaratan untuk izin trayek

Begini Cara dan Syarat Bikin PO Bus, Gak Gampang Lho!Bus PO Sinar Jaya (sinarjayagroup.co,id)

Lalu ada persyaratan yang harus dipenuhi lainnya untuk memperoleh izin trayek yang terdiri dari persyaratan administratif dan teknik sebagai berikut.

  1. Memiliki surat izin usaha angkutan
  2. Menandatangani surat persyaratan kesanggupan untuk memenuhi seluruh kewajiban sebagai pemegang Izin trayek
  3. Memiliki atau menguasai kendaraan yang laik jalan yang dibuktikan dengan fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sesuai domisili perusahaan dan fotokopi Buku Uji Kendaraan
  4. Menguasai fasilitas penyimpanan/ pool kendaraan bermotor yang dibuktikan dengan gambar lokasi dan bangunan serta surat keterangan mengenai kepemilikan dan penguasaan
  5. Memiliki atau bekerja sama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaaan kendaraan bermotor sehingga dapat merawat kendaraannya untuk tetap dalam kondisi laik jalan
  6. Surat keterangan kondisi usaha, seperti permodalan dan sumber daya manusia
  7. Surat keterangan komitmen usaha seperti jenis pelayanan yang akan dilaksanakan dan standar pelayanan yang diterapkan
  8. Surat pertimbangan dari Gubernur, dalam hal ini Dinas Provinsi atau Dinas Kabupaten/ Kota yang membidangi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Oya, sebagai informasi tambahan, bila sudah memenuhi persyaratan tersebut perusahaan hanya perlu menunggu izin dikeluarkan oleh Direktorar Perhubungan Darat, kemudian setelah itu perusahaan PO bus sudah bisa diopersaikan. Lalu isin mendirikan PO bus hanya berlaku selama lima tahun, sehingga bila sudah menginjak lima tahun perusahaan harus melakukan perpanjangan izin usaha.

Baca Juga: Data Jumlah Bus di Indonesia, Terbanyak di Pulau Jawa

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya