Mau Bikin Pelat Nomor Cantik? Begini Cara dan Syaratnya

Ada biaya tambahannya

Jakarta, IDN Times – Setiap kendaraan pasti memiliki pelat nomor sebagai identitas dan informasi kendaraan tersebut. Di antara pelat nomor tersebut, beberapa ada pemilik kendaraan yang menggunakan nomor cantik.

Bila menelisik pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), penggunaan pelat nomor cantik diperbolehkan dengan syarat tertentu. So, bagi kamu yang ingin membuat pelat nomor cantik, ternyata pembuatannya cukup mudah lho.

1. Mendatangi Samsat setempat

Mau Bikin Pelat Nomor Cantik? Begini Cara dan SyaratnyaIlustrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Bila ingin mengajukan dan membuat pelat nomor cantik, kamu cukup mendatangi Samsat setempat dengan membawa beberapa dokumen, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), fotocopy KK, dan Bukti Pembelian Kendaraan Bermotor (BPKB).

Setelah itu, pergilah ke loket khusus yang mengurus Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB). Kemudian kamu akan diminta untuk mengisi formulir NRKB yang kemudian akan diperiksa petugas untuk memeriksa ketersediaan pelat nomor tersebut.

Sebagai informasi, pada umumnya pelat nomor kendaraan akan diklasifikasikan sesuai jenis kendaraan. Pemilik kendaraan boleh menggunakan pelat nomor cantik yang tidak sesuai klasifikasi dengan syarat pelat nomor tersebut belum digunakan di kendaraan lain.

Baca Juga: Pelat Nomor Pakai Chip Mulai Berlaku Tahun Ini, Bayar Tol Tanpa Kartu 

2. Dikenakan biaya tambahan

Mau Bikin Pelat Nomor Cantik? Begini Cara dan Syaratnyailustrasi pelat nomor kendaraan.Instagram/kemenhub151

Patut diketahui, pembuatan pelat nomor khusus akan dikenakan biaya khusus dan hargnya lebih mahal dari pelat nomor biasa. Pada tahap mengisi formulir, kamu juga bisa mengetahui jumlah harga yang harus dibayar sesuai pelat nomor khusus yang diajukan.

Setelah melalukan proses tersebut dan melakukan pembayaran, petugas akan memasukan data-data yang dibutuhkan. Kemudian kamu akan mendapatkan sertifikat atas kepemilikan pelat nomor cantik tersebut. Pada proses ini akan membutuhkan waktu yang cukup lama daripada beberapa langkah sebelumnya.

3. Biaya untuk memiliki pelat nomor cantik

Mau Bikin Pelat Nomor Cantik? Begini Cara dan SyaratnyaIlustrasi pelat Nomor Kendaraan (futuready.com)

Dalam pembuatan pelat nomor cantik akan dikenakan biaya yang lebih mahal. Diketahui bahwa semakin sedikit angka pada pelat nomor tersebut, maka harga registrasi pelat nomor tersebut akan semakin mahal. Tak hanya itu, aka nada biaya tambahan bila tidak menggunakan huruf pada bagian belakang.

Berikut biaya untuk memiliki pelat nomor cantik pada kendaraan.

  1. Pelat nomor cantik 1 angka tanpa huruf dibelakang akan dikenakan biaya Rp20 juta, bila menggunakan huruf dibelakang biayanya sebesar Rp15 juta.
  2. Pelat nomor cantik 2 angka tanpa huruf dibelakang biayanya Rp15 juta, lalu jika menggunakan huruf dibelakang akan dikenakan biaya Rp10 juta.
  3. Pelat nomor cantik 3 angka tanpa huruf dibelakang biayanya sebesar Rp10 juta, kemudian untuk yang menggunakan huruf belakang biayanya Rp7,5 juta
  4. Pelat nomor cantik 4 angka tanpa huruf dibelakang biayanya Rp7,5 juta, jika pakai huruf dibelakang biayanya Rp5 juta

Baca Juga: Bikin Pelat Nomor Kendaraan di Pinggir Jalan, Memangnya Boleh?

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya