Cara Gampang Mendeteksi Mobil Hasil Curian

Biasanya terdapat bekas las pada bagian nomor rangka

Jakarta, IDN Times - Sebagian orang memilih untuk membeli mobil bekas dengan berbagai alasan, salah satunya karenya harganya yang lebih murah dari mobil baru. Namun banyak yang perlu diwaspadai saat membeli mobil bekas.

Salah yang harus diwaspadai adalah mobil hasil curian. Sebab, selain bakal merugikan, membeli mobil hasil curian bisa membuatmu dituduh sebagai penadah, lho. So, harus ekstra teliti saat berkunjung ke showroom mobil bekas.  

Nah, berikut tips agar terhindar dari membeli mobil bekas hasil curian. 

1. Riset harga mobil

Cara Gampang Mendeteksi Mobil Hasil CurianIlustrasi uang rupiah (IDN Times/Anggun Puspitoningrum).

Sebelum membeli mobil bekas, pastikan untuk melakukan riset harga terlebih dahulu untuk mengetahui harga wajar kendaraan tersebut. Bila harganya terlalu murah, perlu diwaspadai kalau mobil tersebut bisa dari hasil curian.

Bila ingin melakukan riset, bisa dilakukan dengan cara mengunjungi situs-situs jual-beli mobil bekas resmi. Pada situs-situs tersebut, kendaraan bekas yang dijual biasanya memiliki rentang harga yang tak jauh berbeda.

Pengecekan harga juga bisa dilakukan pada dealer mobil bekas resmi. Dengan begitu kamu dapat mengetahui batas harga termurah dari suatu kendaraan bekas yang diincar.

Baca Juga: 5 Mobil Sedan Bekas Harga Dibawah Rp30 Juta  

2. Cek bekas las di bagian rangka mobil

Cara Gampang Mendeteksi Mobil Hasil CurianIlustrasi mobil bekas. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Setiap mobil pasti memiliki nomor rangka yang terdiri atas 17 deret kombinasi angka dan huruf. Nomor ini menjadi bukti keaslian mobil dan akan selalu berbeda pada setiap mobil. Saat ada mobil yang hilang akibat pencurian dan dilaporkan ke polisi, nomor rangka ini akan tercatat di data kepolisian.

Biasanya, oknum pencuri akan mencoba mengganti nomor rangka kendaraan agar tidak tertangkap oleh polisi. Caranya dengan menempelkan nomor rangka dari mobil lain menggunakan las. Nomor rangka pengganti tersebut didapatkan dari kendaraan bekas yang pernah dilelang.

Sebelum membeli mobil bekas, pastikan untuk mengecek nomor rangkanya terlebih dahulu. Jika ada bekas las, maka kemungkinan besar mobil tersebut hasil curian. Nomor rangka mobil bisa ditemukan di bagian bawah jok kursi depan atau pada bagian sasis mobil.

3. Cek STNK penjual

Cara Gampang Mendeteksi Mobil Hasil CurianIlustrasi STNK (ANTARA Foto/Rosa Panggabean)

Langkah selanjutnya adalah pastikan nama yang tertera pas STNK sesuai dengan nama pada KTP penjual. Bila memiliki kesamaan, bisa dipastikan penjual tersebut merupakan pemilik sah dari mobil tersebut.

Bila penjual tersebut mengaku sebagai orang kedua atau sebagai yang pernah membeli mobil tersebut dari orang sebelumnya, hal tersebut patut diwaspadai. Bisa saja penjual tersebut berbohong dan mengada-ada karena nama pada STNK tidak sesuai dengan KTP.

4. Cek kelengkapan dan keaslian dokumen

Cara Gampang Mendeteksi Mobil Hasil Curianilustrasi stnk (ibid astra)

Selain memastikan kesesuaian nama pada STNK dengan KTP, pastikan keaslian pada STNK tersebut. Tulisan pada STNK yang asli tidak akan luntur meski terkena air sekalipun. Selain itu, pada sisi kanan atasnya akan ditemukan logo hologram korps Polri beserta tulisan STNK.

Tak hanya STNK, dokumen lain yang juga perlu dicek keasliannya adalah BPKB. Pastikan BPKB yang dimiliki oleh penjual mobil bekas tersebut asli, ditandai dengan adanya nomor BPKB yang tertulis secara vertikal di bagian kanan buku, disertai dengan nomor KTP pemilik di halaman pertama.

BPKB versi lama, tebalnya 22 halaman dan sampulnya berwarna biru. Sementara, BPKB versi baru memiliki ketebalan 10 halaman dengan sampur warna cokelat. Periksa juga kesesuaian nomor rangka, mesin, dan tahun pembuatan mobil pada BPKB.

5. Cek data mobil di Samsat

Cara Gampang Mendeteksi Mobil Hasil CurianIlustrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Pengecekan legalitas mobil juga bisa dilakukan secara online melalui situs Samsat di https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/. Pada halaman pertamanya, akan terlihat adanya kolom NOPOL (Nomor Polisi) dan NIK. Cantumkan nomor polisi kendaraan bekas yang akan dibeli serta NIK pemilik sebelumnya. 

Jika NOPOL dan NIK yang dimasukkan benar dan sah, maka akan muncul informasi lengkap mengenai data kendaraan tersebut. Tapi, kalau ada NIK yang dimasukkan ternyata tidak sesuai dengan NIK yang didaftarkan untuk kendaraan tersebut, maka tidak akan ada data yang muncul. Ini ciri mobil tersebut hasil curian. 

Baca Juga: Daftar Mobil Keluarga Bekas Rp50 Jutaan

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya