Korban Kecelakaan Bisa Dapat Santunan, Begini Cara Pengajuannya

Tapi ada kadaluwarsanya

Jakarta, IDN Times – Banyak yang belum tahu kalau korban kecelakaan lalu lintas di darat, laut, dan udara bisa mendapatkan santunan. Santunan untuk korban kecelakaan ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan pasal 1 ayat 2.

Santunan yang dimaksud dalam pasal tersebut adalah uang yang diberikan sebagai pengganti kerugian kepada korban kecelakaan alat angkutan lalu lintas jalan atau ahli warisnya. Walaupun begitu, ternyata santunan ini tidak bersifat permanen dan ada waktu kadaluwarsanya juga, lho.

1. Santunan bisa kedalurwarsa

Korban Kecelakaan Bisa Dapat Santunan, Begini Cara PengajuannyaIlustrasi IGD. (IDN Times/Besse Fadhilah)

Korban kecelakaan yang mendapatkan santunan sifatnya tidak permanen. Santunan juga bisa kedaluwarsa bila permintaan yang diajukan dalam kurun waktu lebih dari enam bulan setelah terjadinya kecelekaan.

Santunan juga bisa gugur atau gagal bila tidak dilakukan penagihan dalam waktu 3 bulan setelah hal tersebut diajukan dan disetujui Jasa Raharja. Karena Jasa Raharja yang bertanggung jawab dalam memberikan santunan terhadap korban kecelakaan dan merinci jumlah santunan yang diberikan.

Baca Juga: 3 Alasan Truk Sering Memicu Kecelakaan

2. Cara mengajukan santunan kecelakaan

Korban Kecelakaan Bisa Dapat Santunan, Begini Cara PengajuannyaLogo Jasa Raharja (Dok. Jasa Raharja)

Cara untuk mengajukan santunan kecelakaan ternyata cukup mudah, namun ada beberapa dokumen dan berkas yang harus disiapkan untuk mempermudah selama proses pengajuannya. Dikutip dari laman Toyota Astra, berikut langkah-langkah dalam pengajuan santunan kecelakaan.

Langkah pertama adalah mendatangi Polres setempat untuk meminta surat keterangan kecelakaan kepada unit Lakalantas dengan membawa surat Kesehatan atau surat kematian dari rumah sakit. Lalu membawa dokumen identitas korban, seperti KTP, KK, dan surat nikah (jika ada) serta siapkan fotokopiannya juga.

Langkah kedua dengan mendatangi kantor Jasa Raharja untuk mengisi beberapa formulir, seperti pengajuan santunan, formulir kesehatan korban, formulir keterangan kecelakaan, dan keterangan ahli waris (jika korban meninggal dunia). Setelah itu serahkan dokumen tersebut ke pihak Jasa Raharja dan tunggu persetujuan dari mereka.

3. Jumlah besaran santunan

Korban Kecelakaan Bisa Dapat Santunan, Begini Cara PengajuannyaIlustrasi uang (IDN Times/Arief Rahmat)

Melansir dari laman Jasa Rahaja, besaran santunan untuk cacat tetap (maksimal) dari kecelakaan di darat dan laut sebesar Rp50 juta. Sedangkan untuk kecelakaan di udara sebesar Rp20 juta. Lalu untuk santunan korban perawatan (maksimal) dari kecelakaan di darat dan laut sebesar Rp20 juta serta kecelakaan di udara sebesar Rp25 juta.

Untuk santunan korban meninggal dunia dari kecelakaan di darat, laut, dan udara sebesar Rp50 juta. Lalu ada santunan tambahan yang didapat, seperti pengganti biaya penguburan (bila tidak mempunyai ahli waris) sebesar Rp4 juta untuk kecelakaan darat, air, dan udara. Manfaat tambahan pengganti biaya P3K sebesar Rp1 juta dan pengganti biaya ambulans sebesar Rp500 ribu untuk kecelakaan darat, laut, dan udara.

Adapun santunan tersebut diberikan kepada ahli waris dengan skala prioritas skala dengan rincian berikut:

  1. Janda/Duda yang sah
  2. Anak-anaknya yang sah
  3. Orang Tuanya yang sah
  4. Bila tidak ada ahli waris, maka akan diberikan pengganti biaya penguburan kepada yang menyelenggarakan.

Baca Juga: Aturan Jarak Aman Berkendara Motor

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya