Mobil Hilang di Parkiran Hotel Bisa Dapat Ganti Rugi?

Parkir di tempat resmi belum tentu aman

Jakarta, IDN Times – Seorang warganet dengan nama akun @christ_ryan menginap di salah hotel di Bogor, Jawa Barat, pada Januari 2023. Ia memarkirkan mobilnya di tempat parkir di depan hotel.

Namun saat hendak pulang, @christ_ryan tak menemukan mobilnya di parkiran. Mobil itu raib digondol maling. Padahal ia memarkirkan mobilnya halaman parkir yang lokasinya persis di depan lobi hotel. 

“Datang bawa mobil pulang cuma bawa koper,” tulis @christ_ryan dalam akun Instagramnya.

Mobil hilang saat diparkir memang kerap terjadi. Hanya saja, mobil @christ_ryan hilang di parkiran hotel tempatnya menginap. Apakah mobil yang dicuri di parkiran hotel atau di tempat parkir umum bisa mendapatkan ganti rugi? 

1. Bisa dapat ganti rugi asal pengelola punya asuransi

Mobil Hilang di Parkiran Hotel Bisa Dapat Ganti Rugi?ilustrasi asuransi (IDN Times/Aditya Pratama)

Pemilik kendaraan sebenarnya bisa meminta ganti rugi asal pengelola tersebut mempunyai asuransi. Berdasarkan Perda DKI Jakarta Pasal 28 ayat 1 Nomor 5 tahun 2012 tentang perparkiran, setiap penyelenggara parkir umum di luar ruang milik jalan wajib mengasuransikan kendaraan yang parkir di SRP yang menjadi tanggung jawab penyelenggara parkir.

Lalu pada ayat 2 dijelaskan bahwa asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menanggung hilangnya kendaraan dan kerusakan kendaraan yang bukan disebabkan kelalaian pengemudi kendaraan.

Baca Juga: Begini Nasib Mobil-Mobil Made in Indonesia  

2. Ganti rugi senilai kendaraan yang hilang

Mobil Hilang di Parkiran Hotel Bisa Dapat Ganti Rugi?ilustrasi uang (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Biaya ganti rugi yang didapat pengendara bila kendaraannya hilang di tempat parkir juga menjadi hak konsumen. Hal tersebut berdasarkan UU Perlindungan Konsumen Pasal 4 yang berbunyi hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.

Bila kendaraan hilang di tempat parkir, setiap penyedia layanan parkir wajib mengganti kendaraan yang hilang dengan sejumlah uang senilai kendaraan yang hilang. Hal ini juga didukung dengan UU Nomor 8 Tahun 1999 Pasal 18 ayat 1.

Jadi, semua pemiliki kendaraan yang merasa dirugikan saat memarkirkan kendaraannya di tempat parkir bisa mendapatkan ganti rugi karena banyak peraturan yang menjelaskan dan mengatur tentang perparkiran.

3. Tetap menggunakan pengamanan ganda

Mobil Hilang di Parkiran Hotel Bisa Dapat Ganti Rugi?Ilustrasi alarm mobil (club.autodoc.co.uk)

Sebagai upaya pencegahan untuk menghindari yang tak diinginkan, lebih baik menggunakan pengamanan ganda walaupun kendaraan sudah terparkir di tempat parkir resmi.

Banyak cara yang bisa dilakukan, seperti mengunci pintu mobil, memberikan alarm, dan sebagainya. Tak hanya itu, hindari meninggalkan barang berharga di dalam mobil karena bisa mengundang kejahatan.

Baca Juga: Parkir Mobil Sembarangan Bisa Dijerat Pasal-Pasal Ini

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya