Pelat Nomor Pakai Chip Mulai Berlaku Tahun Ini, Bayar Tol Tanpa Kartu 

Guna mempermudah Polri memonitor kendaraan

Jakarta, IDN Times – Wacana Polri dalam pemasangan chip berteknologi sistem Radio Frequency Identification (RFID) pada pelat nomor kendaraan nampaknya akan diterapkan mulai tahun ini. Porli menyebut masyarakat tak perlu mengeluarkan biaya sepeser pun untuk memasang chip RFID.

Hal ini didukung dari pernyataan Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadan yang mengatakan bahwa penggunaan chip pada pelat nomor kendaraan akan mulai diterapkan pada tahun 2023.

“Terkait penggunaan chip, nanti pelat nomor tersebut akan dilengkapi dengan chip. Hal ini efektif nantinya akan diterapkan wacana ini tahun depan 2023," ujarnya belum lama ini.

1. Bertujuan mempermudah Porli

Pelat Nomor Pakai Chip Mulai Berlaku Tahun Ini, Bayar Tol Tanpa Kartu (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)

Diketahui, pemasangan chip pada pelat nomor kendaraan bertujuan untuk mempermudah Polri dalam memonitoring kendaraan sehingga identitasnya bisa didapatkan dan diketahui lebih cepat.

Selain itu, dari chip pada pelat kendaraan, Polri dapat mengetahui bahwa kendaraan tersebut pernah melakukan pelanggaran atau tidak. Lalu, chip pada pelat nomor kendaraan juga berfungsi untuk meminimalisir pelanggaran dari oknum yang memalksukan pelat kendaraannya.

Baca Juga: Bikin Pelat Nomor Kendaraan di Pinggir Jalan, Memangnya Boleh?

2. Bisa digunakan untuk pembayaran elektronik

Pelat Nomor Pakai Chip Mulai Berlaku Tahun Ini, Bayar Tol Tanpa Kartu ilustrasi pintu tol (IDN Times/Sunariyah)

Tak hanya itu, pelat nomor dengan chip juga bisa mendukung penerapan sistem ETLE atau sistem tilang berbasis CCTV. Chip pada pelat nomor juga akan mempelancar dalam penerapan wacana pemerintah dalam menerapkan sistem pembayaran tol tanpa sentuh.

"Memang benar, karena chip ini memiliki kegunaan yang banyak sekali. Nanti chip ini memuat data kendaraan pribadi. Ada data penindakan bukti pelanggaran dan sebagainya. Kemudian bisa digunakan untuk E-toll dan parkir elektronik," ujar Brigjen Yunus Yusri selaku Direktur Regident Korlantas Polri.

3. Pemasangan gratis

Pelat Nomor Pakai Chip Mulai Berlaku Tahun Ini, Bayar Tol Tanpa Kartu Ilustrasi pelat nomor putih (Instagram@digitalkorlantas)

Yusri juga mengatakan untuk pemasangan chip pada pelat nomor kendaraan masyarakat tidak dikenakan biaya atau gratis. Ini bertujuan agar masyarakat tidak terbebani karena harus mengeluarkan biaya tambahan untuk mengurus pelat nomor kendaraan.

"Ini semua tanpa membebani masyarakat, tanpa ada biaya-biaya. Kami meminta dukungan sambil kita jalan pelan-pelan untuk sosialisasinya," tambah Yusri.

Baca Juga: Fakta Kartu Tol, Hati-hati Bisa Expired!

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya