Ragam Warna Pelat Motor Kendaraan di Indonesia

Pelat hitam sudah diganti per Januari 2022

Jakarta, IDN Times – Pelat nomor kendaraan kini tak hanya berwarna hitam dan kuning, tapi juga ada warna-warna lain, lho. Bahkan ada pelat nomor kendaraan berwarna hijau. Warna-warna baru pelat nomor ini resmi dan diakui oleh kepolisian dan kementerian perhubungan. 

"Pelat nomor kendaraan yang sebelumnya hitam dengan tulisan putih, per Januari 2022 telah diubah menjadi warna putih dengan tulisan hitam,” tulis Kementerian Perhubungan RI dalam unggahan materi edukasi di media sosial Instagram yang dikutip Selasa (31/01/2023).

Berikut warna-warna pelat nomor kendaraan yang perlu kamu ketahui.

1. Pelat putih dengan tulisan hitam

Ragam Warna Pelat Motor Kendaraan di Indonesiailustrasi pelat nomor kendaraan (Dok. Korlantas Polri)

Pertama ada pelat nomor kendaraan yang umum digunakan masyarakat Indonesia. Pelat nomor kendaraan iui untuk kendaraan pribadi, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan badan internasional.

Alasan digantinya warna pelat nomor kendaraan pada masyarakat umum karena pelat berwarna hitam dinilai sulit terdeksi oleh kamera tilang elektronik atau ETLE. Dengan digantinya warna pelat nomor kendaraan tersebut akan meminimalisir terjadinya kesalahan kamera tilang.

Baca Juga: Cara Mengecek Pelat Nomor Kendaraan

2. Pelat kuning dengan tulisan hitam

Ragam Warna Pelat Motor Kendaraan di Indonesiailustrasi pelat nomor kendaraan.Instgram/kemenhub

Pelat nomor kendaraan berwarna kuning untuk tulisan hitam dikhususkan untuk kendaraan umun atau transportasi public. Biasanya pelat kendaraan ini digunakan untuk angkutran kota (Angkot), taxi, bus Transjakarta, dan masih banyak lagi.

Perlu diketahui bahwa plat kuning ini bebas pajak. Pihak pajak menegaskan bahwa bisnis jasa angkutan umum di jalan raya yang menggunakan armada berplat kuning dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

3. Pelat merah dengan tulisan putih

Ragam Warna Pelat Motor Kendaraan di Indonesiailustrasi pelat nomor kendaraan.Instagram/kemenhub151

Pelat merah dengan tulisan putih digunakan khusus untuk kendaraan instansi pemerintah. Warna pelat nomor kendaraan tersebut biasa digunakan untuk kendaraan sewaan perusahaan yang dapat dipakai sebagai mobil dinas intansi pemerintah.

Walaupun mempunyai pelat nomor kendaraan khusus, beberapa instansi ada yang menggunakan pelat nomor khusus sepert RF. Namun pelat nomor RF akan mulai dihapus mulai Oktober 2023.

4. Pelat hijau dengan tulisan hitam

Ragam Warna Pelat Motor Kendaraan di Indonesiailustrasi pelat nomor kendaraan.Instagram/kemenhub151

Mungkin kendaraan dengan pelat hijau jarang ditemukan dijalan umum, karena pelat hijau dengan tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdangan bebas dengan fasilitas bebas bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mobil dengan pelat warna hijau tersebut dapat terlihat di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB). Dalam UU No. 37 tahun 2000, ditetapkan Pelabuhan Sabang sebagai pelabuhan bebas dan perdagangan bebas.

Selain Pelabuhan Sabang, ada juga kawasan lain yang ditetapkan sebagai KPBPB, yaitu Batam, Bintan, dan Karimun, yang ditetapkan dalam UU No. 44 tahun 2007.

5. Pelat putih dengan tulisan hitam dan penambahan warna biru

Ragam Warna Pelat Motor Kendaraan di Indonesiailustrasi pelat nomor kendaraan.Instagram/kemenhub151

Pelat putih dengan hitam dan penambahan warna baru termasuk aturan baru dalam pengelompokan jenis pelat nomor kendaraan. Pelat nomor ini digunakan untuk kendaraan listrik.

Penggunaan kendaraan listrik sudah menjamur di masyarakat Indonesia maka dari itu pemerintah menetapkan warna pelat nomor kendaraan baru yang ditertapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.

Baca Juga: Cara Mengajukan dan Membuat Pelat Nomor Cantik

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya