Syarat dan Cara Membuat SIM A

Bisa daftar online loh!

Jakarta, IDN Times - Surat Izin Mengemudi (SIM) A menjadi kartu yang wajib dimiliki para pengendara mobil. Namun belum semua orang mengetahui cara membuat SIM A.

Pembuatan SIM A bisa dilakukan di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM terdekat dengan domisili. Pendaftaran bisa dilakukan secara langsung maupun online melalui website sim.korlantas.polri.go.id.

Perlu diketahui, untuk biaya penerbitan SIM A baru yaitu sebesar Rp120 ribu. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Lantas, bagaimana membuatnya? Berikut IDN Times kasih beberapa langkah mudah tips atau cara membuat SIM A dan persyaratannya.

1. Pastikan memenuhi persyaratan

Syarat dan Cara Membuat SIM AIDN Times/Aan Pranata

Baca Juga: Gak Ribet! Begini Cara Mengurus SIM Hilang

Sebelum mendaftarkan diri sebagai pemohon SIM A baru, Anda perlu memperhatikan sejumlah syarat yang ditentukan. Pastikan Anda memenuhi persyaratan, ya.

Berikut rincian syarat membuat SIM A:

  • Berusia 17 tahun lebih dan memiliki KTP.
  • Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter.

2. Dokumen yang harus dipersiapkan

Syarat dan Cara Membuat SIM AANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Setelah memenuhi persyaratan, persiapkan juga beragam dokumen yang diperlukan. Ini rinciannya:

  • KTP asli dan fotokopi.
  • Formulir pendaftaran SIM A.
  • Surat keterangan sehat dari dokter.

3. Alur dan cara membuat SIM A

Syarat dan Cara Membuat SIM AIDN Times/M.Idris

Anda telah memenuhi syarat dan menyiapkan dokumen? Kalau sudah, Anda bisa mendaftarkan diri sebagai pemohon SIM A yang bisa dilakukan secara offline maupun online.

Selanjutnya, Anda harus melewati beberapa tahapan dalam cara membuat SIM A. Berikut alurnya:

  • Mendatangi Satpas terdekat sesuai domisili atau lokasi saat mendaftar SIM A secara online.
  • Bawa dokumen yang dibutuhkan.
  • Ambil formulir pendaftaran SIM A.
  • Bayar biaya penerbitan SIM A sebesar Rp120 ribu.
  • Serahkan dokumen beserta bukti pembayaran ke petugas.
  • Ikuti ujian teori. Jika pada ujian ini tidak lolos, Anda memiliki kesempatan tiga kali mengulang, yakni setelah tujuh hari, 14 hari, atau 30 hari selanjutnya.
  • Jika lolos ujian teori, maka Anda harus mengikuti ujian praktik. Di antaranya masuk ke jalan sempit, parkir mundur, berkendara zig-zag, hingga melewati tanjakan.
  • Apabila ujian praktik dinyatakan lolos, proses selanjutnya adalah pengambilan foto, sidik jari dan tanda tangan untuk SIM A.
  • Selanjutnya, Anda tinggal menunggu hasil SIM A dicetak.

Sebagai catatan, bagi yang ingin mengurus SIM A Umum (untuk bekerja), Anda perlu memiliki Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi (SKUKP). Surat tersebut diperoleh saat proses uji SIM melalui simulator.

Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016, biaya SKUKP adalah Rp50 ribu.

Itulah beberapa langkah yang mudah untuk kamu coba sendiri bagaimana cara membuat SIM A dan juga syarat-syaratnya. Semoga bermanfaat ya buat kamu yang sedang ingin membuat SIM A.

Baca Juga: Cara Perpanjang SIM Online, Syarat dan Biayanya

Topik:

  • Jihad Akbar
  • Anto
  • Dwi Agustiar
  • Bayu Nur Seto

Berita Terkini Lainnya