Anies Berencana Larang Mobil Berusia Lebih dari 10 Tahun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tengah membentuk regulasi pembatasan usia kendaraan lebih dari 10 tahun di Ibu Kota yang termaktub dalam Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta No 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.
Rencananya, aturan ini akan mulai dilaksanakan pada 2025. Ada sejumlah aturan yang digodok Anies dalam Ingub ini. Salah satunya adalah ketentuan uji emisi dan memastikan tidak ada kendaraan pribadi berusia lebih dari 10 tahun yang dapat beroperasi di wilayah DKI Jakarta. Ingub itu resmi diteken Anies pada 1 Agustus 2019
Baca Juga: Tren Mobil Bekas, Bos OLX Kasih Bocoran 5 Mobil Ini Bakal Laris!
1. Anies ingin uji emisi diperketat
Dalam instruksi tersebut, Anies menjabarkan bahwa ketentuan uji emisi di Ibu Kota bakal yang bakal semakin ketat bagi kendaraan pribadi. Dia pun menegaskan akan ada larangan bagi kendaraan yang berusia lebih dari 10 tahun di DKI Jakarta.
Rincian yang disebut Anies, yakni memperketat uji emisi, sudah dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta sejak 2019.
2. Dinas Perhubungan diminta siapkan Perda soal isu ini
Editor’s picks
Selain itu, Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta diminta menjadikan pelaksanaan uji emisi secara berkala bagi seluruh kendaraan bermotor sebagai salah satu syarat dalam pemberian ijin operasional kendaraan.
"Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, agar menyiapkan rancangan Peraturan Daerah tentang Pembatasan Usia Kendaraan di atas 10 (sepuluh) tahun pada tahun 2020," tulis Anies dalam Ingub tersebut seperti dilansir pada Senin (1/3/2021).
Baca Juga: DP 0 Persen Berlaku Mulai Maret, Saatnya Beli Motor atau Mobil Baru?
3. PDIP sebut masyarakat berpotensi beli mobil baru dan ciptakan limbah
Menanggapi hal ini anggota DPRD DKI dari Fraksi PDIP Gilbert Simanjuntak mengatakan bahwa aturan itu harus diiringi dengan perbaikan mulai dari pembenahan transportasi umum. Anies kata dia juga harus membuat Perda karena sifatnya memaksa. Pasalnya, Ingub hanya bersifat memastikan.
"Membatasi umur mobil untuk alasan kualitas udara adalah baik, tetapi dengan melalui tahapan perencanaan yang baik. Seharusnya ada tahapan yang dilalui agar tidak memberatkan masyarakat," kata dia saat dikonfirmasi awak media, Senin (1/3/2021).
Selain itu, aturan pelarangan mobil berusia di atas 10 tahun malah berpotensi memperbanyak limbah karena orang cenderung membeli mobil baru. "Harusnya dihindari beli baru sehingga tidak menambah limbah, dengan memperbaiki transportasi massal," ujarnya.
Baca Juga: Mobil-mobil Ini Terpaksa Disuntik Mati, Padahal Desainnya Keren