Tilang Elektronik Berlaku Efektif 1 November 2018
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusuf akan mulai memberlakukan tilang elektronik mulai 1 November mendatang. Selama ini tilang elektronik masih sebatas sosialisasi.
"Proses tilang elektronik ini akan berlangsung pada 1 November sudah ada penindakan," kata Yusuf seperti dikutip dari Antara, Senin (15/10).
1. Mulai disosialisasikan awal Oktober
Yusuf mengatakan tilang elektronik sudah disosialisasikan mulai 1 Oktober lalu. Tilang elektronik sementara hanya diberlakukan di kawasan Jalan HM Thamrin dan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta.
Baca Juga: Jangan Lakukan 5 Hal Ini Saat Memodifikasi Kendaraan, Bisa Ditilang!
2. Mendatangi komunitas ojek online dan motor
Editor’s picks
Yusuf mengatakan, selain memberikan brosur kepada pengendara, pihaknya juga akan mendatangi komunitas ojek online dan komunitas sepeda motor untuk mensosialisasikan aturan tilang elektronik ini.
3. Kamera canggih mengintai pengendara
Polda Metro Jaya saat ini telah memasang sejumlah kamera pengintai canggih yang dapat merekam pergerakan kendaraan dengan resolusi yang sangat tinggi, sehingga hasil gambar sangat jernih.
Dengan kamera pengantai ini, para pelanggar lalu lintas akan terekam jelas. Kemudian surat tilang akan dikirimkan ke alamat pengendara.
Baca Juga: Telat Bayar Pajak Kendaraan Bisa Ditilang, Lho!