Jakarta, IDN Times – Kendaraan berbasis listrik kembali menjadi perbincangan setelah pemerintah berencana membebaskan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi pemilik kendaraan listrik mulai 2025.
Hal tersebut merujuk pada aturan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pemerintah akan menggratiskan pungutan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik yang termasuk kategori kendaraan terbarukan.