Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Hyundai Ioniq 5 saat diuji oleh sejumlah awak media dari Jakarta ke Bandung, Senin (20/6/2022). (IDN Times/Hafit Yudi Suprobo)

Jakarta, IDN Times – Kendaraan berbasis listrik kembali menjadi perbincangan setelah pemerintah berencana membebaskan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi pemilik kendaraan listrik mulai 2025.

Hal tersebut merujuk pada aturan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pemerintah akan menggratiskan pungutan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik yang termasuk kategori kendaraan terbarukan.

1.Ada 5 kategori kendaraan bebas PKB

Motor listrik GESITS (Dok.GESITS)

Dalam aturan tersebut, tepatnya pada Pasal 7 ayat 3 dijelaskan ada lima jenis kategori kendaraan yang dibebaskan dari PKB dan salah satunya ada kategori kendaraan bermotor berbasis terbarukan. Sedangkan untuk pengecualian pungutan BBNKB tentang kendaraan bermotor terbarukan ada di Pasal 12 ayat 3 poin D. Isi dari Pasal 7 ayat 3, yakni:

Yang dikecualikan dari objek PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kepemilikan dan atau penguasaan atas:

a. Kereta api;

b. Kendaraan bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara;

c. Kendaraan bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah;

d. Kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan; dan

e. Kendaraan bermotor lainnya yang ditetapkan dengan perda.

2.Mulai berlaku pada 2025

Toyota bZ4X di GIIAS 2022 (IDN Times/Fadhliansyah)

Aturan tentang pembebasan PKB dan BBNKB sebenarnya sudah diundangkan untuk pertama kalinya pada 5 Januari tahun lalu (2022), namun baru berlaku mulai 5 Januari 2025 atau tiga tahun setelah ditetapkan.

Keputusan tentang pembebasan tersebut disahkan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly. Kebijakan pemberlakuan yang dimulai tiga tahun mendatang juga sesuai dengan Pasal 191 ketentuan tentang PKB dan BBNKB.

3.PKB kendaraan listrik saat ini sebesar 20-30 persen

Peresmian Wuling Air ev berbarengan dengan perayaan ultah ke-5 Wuling (Dok. Wuling)

Walaupun akan bebas pajak, sebenarnya PKB kendaraan listrik lebih ringan daripada kendaraan konvensional. Saat ini kendaraan listrik hanya dipungut PKB sebesar 20-30 persen dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) yang seharusnya (2022) dari 10 persen dari DPP yang seharusnya (2021-2022).

Salah satu contoh kendaraan listrik, yakni Wuling Air ev yang hanya dipungut PKB sebesar Rp 388.500 untuk keluaran produksi 2022. Aturan pembebasan PKB dan BBNKB tersebut juga sebagai upaya pemerintah dalam meningkatkan minat masyarakat terhadap kendaraan listrik dan menekan emisi karbon penyebab polusi.

"Diharapkan dapat mendorong pengembangan pasar kendaraan berbasis energi terbarukan yang lebih kompetitif," tulis Kementerian Keuangan di media sosial resminya.

Editorial Team