Toyota Fortuner Kecelakaan di Tol MBZ, Ini Aturan Bahu Jalan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Mobil berpelat nomor polisi kembali disorot karena menyebabkan kecelakaan. Kali ini insiden terjadi di jalan tol layang tol MBZ. Insiden melibatkan mobil Toyota Fortuner berpelat Polri 7-VIII yang diduga merupakan mobil dinas Polda Jabar.
Mobil berwarna hitam tersebut menyalip dari bahu jalan sebelum oleng lalu menabrak minibus, menyebabkan kecelakaan. Tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan ini namun kedua mobil rusak parah.
1. Dilarang menyalip dari bahu jalan
Banyak pengguna jalan tol yang menggunakan bahu jalan untuk menyalip kendaraan di depannya. Padahal menyalip dari bahu jalan sangat berbahaya dan melanggar aturan.
Sebab ukuran bahu jalan itu sangat sempit. Mobil yang menyalip di bahu jalan sangat berpotensi menyenggol kendaraan yang disalip sehingga menyebabkan oleng.
Selain membahayakan diri sendiri, menyalip dari bahu jalan juga akan menempatkan kendaraan lain dalam bahaya. Karena itu, apapun alasannya, sangat dilarang menyalip dari bahu jalan.
Oya, bahu jalan juga tidak boleh digunakan untuk bersitirahat. Kalau kelelahan dan ingin beristirahat, kamu harus menggunakan rest area yang telah disediakan penyedia tol.
2. Kendaraan yang boleh lewat bahu jalan
Editor’s picks
Menurut aturan, bahu jalan tol berfungsi sebagai jalur darurat untuk berhenti atau parkir sementara saat terjadi situasi darurat yang memerlukan pemberhentian mendadak untuk menghindari kecelakaan.
Karena itu tidak sembarang kendaraan boleh melintas di bahu jalan. Hanya ambulans, pemadam kebakaran, dan mobil polisi yang sedang berdinas saja yang boleh menggunakan bahu jalan.
Karena itu jangan merasa paling penting sehingga merasa berhak menggunakan bahu jalan. Sebab kelakuan dan keegoisanmu itu membahayakan nyawa pengendara lain.
3. Sanksi buat pelanggar aturan bahu jalan
Aturan mengenai penggunaan bahu jalan tol ini bisa kamu temukan di Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol Pasal 41 ayat 2, lho. Dan karena sudah ada peraturannya, berarti akan ada sanksi bagi yang melanggar.
Menurut Peraturan Pemerintah, ada lima aturan bahu jalan, yakni sebagai jalur lalu lintas pada keadaan darurat, untuk tempat berhenti bagi kendaraan yang mengalami masalah darurat, bukan jalur untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan, bukan tempat untuk menaikkan atau menurunkan penumpang, dan bukan jalur untuk menyalip.
Menyalahi aturan diatas, sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 ayat 1, bisa dikenakan hukuman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
Baca Juga: Mobil Tua Bakal Dibatasi di Jakarta, Berapa Banyak Populasinya?
IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.