Asal Usul Istilah Polisi Tidur, Ternyata Diimpor dari Inggris

Ternyata istilah polisi tidur sudah dipakai sejak lama

Jakarta, IDN Times - Polisi tidur banyak tersebar di jalanan, mulai dari jalan kompleks hingga jalan raya. Biasanya polisi tidur diposisikan secara melintang di tengah jalan sebagai penanda agar pengemudi memperlambat laju motor atua mobil mereka.

Tapi tahu gak sih kenapa disebut polisi tidur dan dari mana istilah ini muncul? Karena di luar negeri istilah tersebut dikenal dengan nama speedbump atau speedtrap. Hmm..sejak kapan disebut sebagai polisi tidur ya?

1. Telah tercatat di Kamus Idiom Bahasa Indonesia sejak tahun 1984

Asal Usul Istilah Polisi Tidur, Ternyata Diimpor dari Inggristheramppeople.co.uk

Istilah polisii diyakini berasal dari Bahasa Inggris, yaitu Sleeping Policeman. Namun hingga kini, belum ditemukan orang yang menggagas kata polisi tidur.

Barulah sejak 1984 istilah polisi tidur dicatat di Kamus Idiom Bahasa Indonesia oleh Abdul Chaer dan diberi makna sebagai "rintangan untuk menghambat kecepatan kendaraan". Rintangan yang dimaksud berupa permukaan jalan yang telah ditinggikan konturnya.

Baca Juga: Tertipu Jarum Speedometer, Ternyata Motormu Gak Secepat Itu!

2. Kata polisi tidur masuk KBBI pada 2001

Asal Usul Istilah Polisi Tidur, Ternyata Diimpor dari Inggrisirishtimes.com

Walau begitu kata polisi tidur belum terdaftar dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) edisi pertama pada 1988 dan edisi kedua 1991. 

Kata polisi tidur mulai diakui dalam KBBI edisi ketiga pada 2001 dan diberi makna sebagai "bagian permukaan jalan yang ditinggikan secara melintang untuk menghambat laju kendaraan.”

3. Masih banyak polisi tidur tidak sesuai ketentuan

Asal Usul Istilah Polisi Tidur, Ternyata Diimpor dari Inggrisreliance-foundry.com

Hingga saat ini masih banyak polisi tidur yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ketentuan ini termuat dalam Keputusan Menteri Perhubungan No.3 Tahun 1994 yang mengatur Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai Jalan memiliki sudut kemiringan adalah 15 persen dan tinggi maksimum tidak lebih dari 120 mm.

Jika kita menengok di berbagai ruas jalan di perumahan atau pedesaan, masih banyak polisi tidur yang dibuat seenaknya menggunakan karet ban bekas, balok kayu, atau pelepah pisang.

Baca Juga: Aturan Baru SIM C Berlaku Akhir Tahun, Ada SIM Khusus untuk Moge! 

Topik:

  • Dwi Agustiar
  • Mayang Ulfah Narimanda

Berita Terkini Lainnya