Begini Cara Menghitung Pajak Progresif Kendaraan, Gampang Kok!

Semakin punya banyak kendaraan, semakin mahal pajaknya

Jakarta, IDN Times - Kalau kamu ingin menambah motor atau mobil, jangan hanya mempertimbangkan luas garasi, ya. Tapi pertimbangkan juga pajak yang harus kamu bayar. Sebab, jika kamu memiliki dua mobil atau motor, maka kamu akan dikenakan pajak progresif. 

FYI, pajak progresif adalah tarif pemungutan pajak berdasarkan presentase jumlah atau kuantitas objek pajak atau juga bisa berdasarkan harga dan nilai dari objek pajak tersebut. Pajak progresif diterapkan pada kendaraan bermotor yang memiliki kesamaan nama pemilik dengan alamat tinggal pemilik.

Misalnya kamu menjual mobil ke orang lain namun tidak melakukan balik nama kepemilikan kendaraan, maka pajak progresifnya akan dikenakan kepada pemilik lama kendaraan tersebut.

Besaran pajak progresif ini juga akan bertambah seiring dengan bertambahnya kendaraan. Lalu, bagaimana cara menghitung pajak progresif kendaraan? Yuk mari kita simak bersama.

1. Pajak progresif akan meningkat seiring bertambahnya jumlah kendaraan

Begini Cara Menghitung Pajak Progresif Kendaraan, Gampang Kok!coxcarsinc.com

Pajak progresif ini punya dasar hukum lho, yani Pasal 6 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009. Pasal tersebut berbunyi:

"Kepemilikan kendaraan bermotor pertama dikenakan biaya paling sedikit 1 persen, sedangkan paling besar 2 persen. Kepemilikan kendaraan bermotor kedua, ketiga, dan seterusnya dibebankan tarif paling rendah 2 persen dan paling tinggi 10 persen."

Walaupun presentase tarif ini sudah ditetapkan, setiap daerah punya kewenangan sendiri menetapkan besarannya. Ada syaratnya, yaitu jumlah tarif tersebut tidak melebihi rentang yang dicantumkan dalam pasal 6 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009.

Baca Juga: Sri Mulyani Sebut Diskon Pajak Mobil 2.500 cc Berlaku April

2. Perhitungan pajak kendaraan tidak boleh sembarangan

Begini Cara Menghitung Pajak Progresif Kendaraan, Gampang Kok!scoopempire.com

Jadi, perhitungan pajak kendaraan harus berdasarkan dua unsur ini, yaitu Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan efek negatif atas pemakaian kendaraan. NJKB bukan harga umum melainkan harga atau nilai kendaraan yang sudah ditetapkan oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) berdasarkan data yang diperoleh dari Agen Pemegang Merek (APM).

Kemudian, efek negatif atas pemakaian kendaraan ini bertujuan untuk merefleksikan tingkat kerusakan jalan. Ini biasanya dinyatakan dalam koefisien yang nilainya satu atau lebih.

3. Cara menghitung pajak progresif

Begini Cara Menghitung Pajak Progresif Kendaraan, Gampang Kok!Foto hanya ilustrasi. (carlocksmitharlingtonva.com)

Untuk menghitung pajak progresif, kamu bisa memulainya dengan mencari NJKB kendaraan. NJKB ini bisa diperoleh dari rumus (PKB/2) x 100. Nilai Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bisa kamu temukan di lembar STNK bagian belakang.

Jika sudah mengetahui nominal NKJB, maka kalikan saja dengan presentase pajak progresifnya. Pastikan presentase sesuai dengan urutan kendaraan. Kemudian tentukan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) agar kamu mendapatkan pajak progresif kendaraan. 

Baca Juga: Cara Bayar Pajak Mobil Online Melalui Aplikasi e-Samsat 

Topik:

  • Dwi Agustiar
  • Eddy Rusmanto

Berita Terkini Lainnya