Jangan Sembarangan Membuat Polisi Tidur, Ini Aturan Mainnya

Jika melanggar, siap-siap kena sanksi, ya!

Jakarta, IDN Times - Polisi tidur atau speed bump biasanya dibangun untuk mengendalikan kecepatan kendaraan. Sebab keberadaan polisi tidur akan membuat pengendara mau tidak mau harus menurunkan kecepatan mereka. 

Masalahnya banyak polisi tidur yang dibuat tidak sesuai aturan. Akibatnya polisi tidur tersebut sering menjadi penyebab kecelakaan. Padahal membuat polisi tidur itu gak boleh sembarangan, lho. Ada aturan dan spesifikasi yang harus dipenuhi. 

Baca Juga: 3 Motor Mungil Ini Seharga Motor Sport, Salah Satunya Honda Monkey!  

1. Bentuk dan ukurannya harus diperhatikan

Jangan Sembarangan Membuat Polisi Tidur, Ini Aturan Mainnyairishtimes.com

Aturan pertama ini mengatur soal bentuk dan ukuran polisi tidur. Dijelaskan pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 3 Tahun 1994 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai Jalan, bentuk polisi tidur harus menyerupai trapesium dan bagian yang menonjol di atas badan jalan harus memiliki ukuran maksimum 12 sentimeter.

Kemiringan di kedua sisinya juga harus diperhatikan. Sebab, merujuk pada aturan, maksimum 15 persen dan lebar bagian atas minimum 15 sentimeter.

Baca Juga: Asal Usul Istilah Polisi Tidur, Ternyata Diimpor dari Inggris! 

2. Bagi pelanggar akan dikenakan sanksi

Jangan Sembarangan Membuat Polisi Tidur, Ini Aturan Mainnyareliance-foundry.com

Pelanggaran terkait ukuran polisi tidur, sudah tertuang ke dalam Undang-Undang No.22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ). Pada Pasal 274 disebutkan:

"Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan atau gangguan fungsi jalan seperti yang dimaksud dalam pasal 28 ayat 1 dapat dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00".

Jadi, hati-hati ya dalam membuat polisi tidur. Jangan sampai merusak jalanan umum.

3. Ada aturan lain yang mengatur polisi tidur

Jangan Sembarangan Membuat Polisi Tidur, Ini Aturan Mainnyawaterfordwishpersnews.com

Karena polisi tidur merupakan marka jalan, maka ada peraturan lain yang mengaturnya. Pada pasal 275 ayat 1 disebutkan:

"Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat 2 dipidana kurungan paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp 250.000,00.

Ada banyak aturan yang mengatur soal polisi tidur. Hal ini berkaitan dengan fungsi jalan. Jika fungsi jalan tidak maksimal karena adanya polisi tidur, maka bisa membahayakan keselamatan pengemudi kendaraan. Oleh karena itu harus ada ketentuan dalam membuat polisi tidur.

Baca Juga: Tips Aman Melewati Polisi Tidur    

Topik:

  • Satria Permana
  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya