Industri Otomotif Kembali Bergeliat, Efek Relaksasi PPnBM

Terjadi kenaikan penjualan sebanyak 50 persen

Jakarta, IDN Times - Industri otomotif mulai bangkit kembali setelah pemerintah menggulirkan program relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) pada Maret lalu. Geliat industri otomotif di tanah air antara lain dirasakan oleh Mandiri Tunas Finance (MTF), anak perusahaan PT Bank Mandiri (Persero), yang bergerak di bidang pembiayaan mobil.

Menurut Eryawan Nurhariadi, Direktur MTF, relaksasi PPnBM memberikan dampak positif pada MTF. Hal ini dibuktikan dengan terjadinya peningkatan aplikasi hingga 50 persen dibandingkan sebelum diberlakukannya kebijakan tersebut.

1. Sempat terpuruk, kini industri otomotif nasional perlahan mulai pulih

Industri Otomotif Kembali Bergeliat, Efek Relaksasi PPnBMIDN Times/Mercendes-Benz

Semenjak diberlakukannya relaksasi PPnBM, terdapat peningkatan aplikasi dari masyarakat untuk membeli mobil. Ini merupakan pertanda bahwa industri otomotif Tanah Air kembali pulih sejak sebelumnya terdampak pandemi covid-19.  MTF pun juga optimistis bisa mencapai target finansial di akhir tahun berkat adanya relaksasi PPnBM yang berlaku hingga akhir tahun 2021.

Baca Juga: Relaksasi PPnBM 50 Berlaku, Tak Jamin Penjualan Mobil Terdongkrak

2. Terjadi peningkatan penjualan dibandingkan tahun lalu

Industri Otomotif Kembali Bergeliat, Efek Relaksasi PPnBMcoxcarsinc.com

Berdasarkan data dari Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), terjadi peningkatan penjualan mobil hingga 740.764 unit, jauh lebih baik jika dibandingkan dengan tahun 2020 yang hanya mencapai 578.330 unit.

Namun, penjualan ini dinilai masih rendah jika dibandingkan saat sebelum terjadinya pandemik covid-19. Pada tahun 2019 sendiri penjualan mobil nasional bisa mencapai 1.043.017 unit.

3. Pemberlakuan PPnBM didasari pada kubikasi mesin

Industri Otomotif Kembali Bergeliat, Efek Relaksasi PPnBMDok. BMW Astra Used Car

Pemberlakuan relaksasi PPnBM dilakukan berdasarkan kubikasi mesin mobil. Ini berdasarkan Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 33/PMK.010/2017, yaitu mesin di bawah kapasitas 1.500 cc 4x2 sebesar 10 persen, mesin berkapasitas 1.500 hingga 2.500 4x2 sebesar 20 persen, dan sedan 4x2 di bawah 1.500 cc sebesar 30 persen.

Kemudian untuk mesin 4x4 berkapasitas 1.500 cc sebesar 30 persen, mesin bensin 4x4 1.500 cc hingga 3.000 cc sebesar 40 persen, mesin diesel 4x2 dan 4x4 diatas 2.500 cc sebesar 125 persen, serta mesin bensin 4x2 dan 4x4 diatas 3.000 cc sebesar 125 persen.

Pada bulan September hingga November 2021, relaksasi PPnBM ini akan dikurangi hingga 25 persen, sesuai dengan kebijakan Pemerintah Pusat sejak awal Februari 2021.

Baca Juga: Penjualan Mobil Pada Maret Naik 72,6 Persen, Efek Relaksasi PPnBM?

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya