Jangan Asal Pasang Lampu Strobo, Ada Aturannya! 

Pahamilah peraturan lampu strobo dengan baik!

Jakarta, IDN Times - Saat ini sering banget kita menjumpai kendaraan sipil yang menggunakan lampu rotator, sirene, atau strobo. Padahal, aksesori semacam itu tidak boleh sembarangan digunakan, lho.

Menurut aturan, lampu strobo dan sejenisnya hanya boleh digunakan pada mobil ambulans, pemadam kebakaran, polisi, dan institusi lain yang berkaitan. 

Nah, berikut peraturan lampu strobo, pahami sebelum memakainya, ya. Simak informasinya berikut ini.

1. Sering disalahgunakan untuk menerobos kemacetan

Jangan Asal Pasang Lampu Strobo, Ada Aturannya! ilustrasi macet (unsplash.com/ Nabeel Syed)

Masih banyak warga sipil yang menyalahgunakan strobo atau rotator untuk menerobos kemacetan. Mereka menyalakan strobo atau rotator agar dianggap sebagai petugas polisi atau pemerintah yang perlu didahulukan oleh pengendara lain. Menggunakan aksesori ini di saat sedang macet tidak lain adalah agar pengemudi lebih cepat sampai ke tempat tujuan. Padahal bukan itu tujuan penggunaan lampu strobo.

Baca Juga: 3 Jenis Lampu Strobo, Beda Warna Beda Makna

2. Kendaraan sipil tidak boleh menggunakan strobo

Jangan Asal Pasang Lampu Strobo, Ada Aturannya! Pixabay/Diego Fabian Parra Pabon

Lampu strobo, rotator, dan sirene hanya boleh digunakan pada mobil yang punya hak utama. Hal ini tercantum pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 200 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Berdasarkan Pasal 134 dan 135, penggunaan sirene dan lampu isyarat hanya boleh dipasangkan pada kendaraan tertentu saja.

Berikut ini adalah urutan kendaraan yang boleh dipasangkan strobo, rotator, dan sirene: Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang bertugas, ambulans yang mengangkut orang sakit, kendaraan yang memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, kendaraan dinas milik pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia, kendaraan dinas milik pejabat negara asing atau lembaga internasional, kendaraan pengantar jenazah, dan kendaraan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

3. Dapat mengganggu pengendara lain

Jangan Asal Pasang Lampu Strobo, Ada Aturannya! sirene

Penggunaan strobo dan sirene juga bisa mengganggu pengendara lain, lho. Saat seseorang menggunakan strobo, pasti pengemudi lain akan mencari tahu asal suara tersebut. Jelas ini akan memecah konsentrasi pengemudi lain.

Selain itu lampu yang dihasilkan juga bisa mengganggu penglihatan. Lampu strobo atau sirene yang terletak di bagian atas atap kendaraan atau dashboard mobil membuatnya sejajar dengan pandangan pengemudi lain di jalur yang berlawanan.

Situasi ini bisa membahayakan pengemudi lain akibat silaunya pancaran sinar strobo atau sirene yang dihasilkan.

4. Jika tetap nekat, siap-siap kena sanksi

Jangan Asal Pasang Lampu Strobo, Ada Aturannya! Instagram.com/@mega.jaya.abadi

Jika masih nekat menggunakan aksesoris mobil strobo, rotator, atau sirene, maka siap-siap kena sanksi, ya. Sesuai dengan Undang-Undang No.22 Tahun 2009 Pasal 287 Ayat 4, maka bagi pengemudi yang menyalahgunakan lampu isyarat bisa dikenai sanksi pidana berupa hukuman kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,-. Untuk itu, hindari penggunaan strobo dan lampu isyarat lainnya pada mobil kesayangan kamu ya. 

Baca Juga: Jangan Latah Menyalakan Lampu Hazard, Ini Aturan dan Etikanya

Topik:

  • Dwi Agustiar
  • Eddy Rusmanto

Berita Terkini Lainnya