Apa Itu Lampu Strobo? Berikut Pengertian dan Jenisnya

Ternyata gak boleh dipakai asal-asalan!

Jakarta, IDN Times -  Kamu sadar gak, sih, jika pengguna lampu strobo di jalan raya sudah berkurang drastis? Ini terjadi sejak larangan penggunaan lampu strobo pada kendaraan yang gak mengantongi izin resmi dari kepolisian mulai diberlakukan. Padahal lampu strobo sendiri kerap digunakan sebagai pemberi isyarat.

Lampu ini pun sepintas memiliki arti tertentu. Namun sebenarnya, apa itu lampu strobo hingga dilarang penggunaannya oleh polisi? Simak ulasan lengkapnya berikut ini.

Apa itu lampu strobo?

Apa Itu Lampu Strobo? Berikut Pengertian dan Jenisnyailustrasi lampu strobo (islandpacket.com)

Lampu storbo atau lampu sroboskop merupakan lampu atau alat yang mengeluarkan kilatan sinar. Lampu strobo sering dipasang pada kendaraan resmi pemerintah atau dinas. Ini digunakan untuk menunjukkan tanda tertentu pada pengendara di jalan raya.

Umumnya, lampu strobo hanya boleh digunakan oleh kepolisian, ambulans, pemadam kebakaran, militer, dan kendaraan dinas lainnya. Selama kendaraan dilengkapi izin resmi dari kepolisian, penggunaan lampu strobo dapat dilakukan sesuai aturan.

Baca Juga: 3 Warna Lampu Strobo dan Artinya, Sudah Tahu Perbedaannya?

Jenis lampu strobo dan artinya

Apa Itu Lampu Strobo? Berikut Pengertian dan Jenisnyailustrasi lampu strobo (mccreadylaw.com)

Perlu dipahami, kendaraan dinas atau pemerintah memiliki warna lampu strobo yang berbeda tiap unitnya. Ternyata, terdapat makna atau arti tertentu pada penggunaan warna-warna ini. Simak info lengkapnya berikut ini.

1. Lampu strobo atau rotator berwarna merah

Lampu strobo berwarna merah dinyalakan bersama bunyi sirine. Ini menunjukkan urgensi tertentu pada kendaraan. Untuk itulah, pengguna jalan dihimbau untuk memberikan jalan pada kendaraan ini. Contohnya mobil tahanan, ambulans, hingga pemadam kebakaran.

2. Lampu strobo atau rotator berwarna kuning

Lampu strobo kuning diaktifkan tanpa diserta bunyi sirine. Umumnya, lampu ini digunakan pada mobil patroli jalan tol hingga perawatan fasilitas umum. Strobo kuning juga dipasang sebagai tindak pengawasan sarana dan prasarana pada lalu lintas umum.

3. Lampu strobo atau rotator berwarna biru

Sementara itu, lampu strobo biru hanya boleh digunakan kendaraan kepolisian sesuai izin yang berlaku. Selain pihak kepolisian, kendaraan yang gak mengantongi izin jelas dilarang menggunakan lampu strobo biru. 

Nah, itulah penjelas mengenai apa itu lampu strobo. Lampu ini sengaja dijadikan penanda oleh kendaraan tertentu, sehingga gak bisa digunakan asal-asalan. Alasannya, tentu ini melanggar aturan lalu lintas yang berlaku.

Selain artikel ini, temukan informasi otomotif lainnya di IDN Times. Ada pula tips hingga rekomendasi motor di sini.So, jangan lupa dicek, ya!

Baca Juga: 3 Warna Lampu Strobo dan Artinya, Sudah Tahu Perbedaannya?

Topik:

  • Putri Intan Nur Fauziah
  • Lea Lyliana

Berita Terkini Lainnya