Begini Cara Melihat Pajak Motor di STNK, Ternyata Simpel!

Semua informasi kendaraan ada di STNK

Jakarta, IDN Times-  Gak hanya menampilkan informasi kendaraan, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) juga menunjukkan tarif pajak dari pemerintah yang harus dibayarkan. Sebenarnya, cara melihat pajak motor pada STNK terbilang mudah, lho! Sayang, belum banyak yang mengetahuinya.

Padahal dengan cara ini, kamu gak perlu mengakses website, apalagi mendatangi Samsat terdekat. Seperti yang dikatakan sebelumnya, semua informasi kendaraan sudah ada di STNK. Nah, untuk tahu cara melihat pajak motor di STNK, simak ulasan berikut.

Cara melihat pajak motor di stnk

Begini Cara Melihat Pajak Motor di STNK, Ternyata Simpel!IDN Times/Dwi Agustiar

Informasi tarif pajak sudah dicantumkan di STNK, lho! Di samping itu, cara melihat pajak motor di STNK terbilang sederhana. Kamu hanya perlu memperhatikan salah satu sisi STNK. Kemudian, carilah tabel, lalu cermati informasi nominal pajak yang harus dibayar setiap tahun.

Selain itu, dicantumkan pula batas waktu pembayaran pajaknya. Jika pembayaran melebihi batas waktu yang ditentukan, maka pemilik kendaraan akan dikenakan denda.

Baca Juga: 2 Cara Bayar Pajak Mobil Online, Praktis dan Gak Perlu Antre

Istilah pajak motor di STNK

Begini Cara Melihat Pajak Motor di STNK, Ternyata Simpel!Ilustrasi STNK (IDN Times/Irma Yudistirani)

Saat memeriksa pajak kendaraan di STNK, bisa jadi kamu belum mengerti sejumlah istilah yang tertera di sana. Untuk itu, ketahui beberapa istilah pajak di STNK berikut.

1. PKB

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan petunjuk untuk pemiliki kendaraan mengenai nominal pajak yang wajib dibayarkan. Tarif PKB sebesar 1,5 persen dari harga jual kendaraan. Nilai ini pun akan berbeda pada tiap daerah.

2. Biaya admin

Kendaraan baru dikenakan biaya admin saat akan mengganti pelat 5 tahunan. Ini juga juga berlaku ketika melakukan balik nama kendaraan. Namun, biaya admin gak berlaku pada kendaraan yang baru dibeli.

3. BBN KB 

BBN KB merupakan singkatan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Ini berlaku dan berdasar faktur harga beli kendaraan. Untuk tarifnya adalah 10 persen pada kendaraan yang baru dibeli. Sedangkan untuk kendaraan bekas, dikenakan tarif dua per tiga persen dari PKB.

4. SWDKLLJ

Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan atau SWDKLLJ merupakan asuransi yang diberikan pada korban kecelakaan lalu lintas. Asuransinya dikelola dan ditanggung oleh Jasa Raharja selaku lembaga pengelola keuangan.

5. Denda pajak

Sesuai namanya, denda pajak merupakan tagihan yang wajib dibayar pemilik kendaraan saat gak bayar pajak secara tepat waktu. Nah, jenisnya sendiri ada dua, yakni untuk PKB juga SWDKLLJ.

Nah, itulah ulasan cara melihat pajak motor di STNK dan istilah penting yang perlu kamu ketahui. Selain artikel ini, tersedia berita otomotif menarik lain di IDN Times yang wajib kamu tahu. Pembahasannya lengkap dan informatif, lho!

Baca Juga: Yuk Disimak! Aturan Pajak Progresif Kendaraan Bermotor di Jakarta

Topik:

  • Putri Intan Nur Fauziah
  • Lea Lyliana

Berita Terkini Lainnya