Cara Mengurus Surat Tilang Hilang secara Singkat, Mudah Kok!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Meski sudah teliti dalam menyiapkan perlengkapan berkendara, tapi ada kalanya kita lupa membawa surat-surat penting, sehingga ditilang polisi. Situasi ini akan semakin parah jika surat tilang hilang.
Namun, kamu gak perlu panik saat surat tilangmu hilang. Sebab, ada beberapa langkah yang bisa ditempuh untuk mengatasinya. Untuk itu, simak cara mengurus surat tilang hilang berikut ini.
1. Cara mengurus surat tilang hilang
Untuk mengurus kehilangan surat tilang, kamu dapat mengikuti beberapa langkah berikut. Ini dilakukan supaya kamu segera mendapat kejelasan dokumen pribadi, seperti STNK atau SIM untuk dikembalikan.
1. Dapatkan surat kehilangan di kantor Polisi terdekat
Langkah pertama yang bisa dilakukan adalah mendatangi kantor Polisi terdekat untuk melakukan pengurusan surat tilang hilang. Tunjukan salinan surat atau foto ketika mendapat slip tersebut.
Kemudian, pihak kepolisian akan memberikan surat keterangan kehilangan surat tilang. Nah, surat ini dapat kamu gunakan untuk mengurus tilang.
Dimulai dengan mendatangi kantor pengadilan sesuai tanggal sidang, lalu berikan surat keterangan ini. Kemudian, tunggu putusan dan bayar dendanya, lalu dokumen pribadimu akan dikembalikan.
2. Mendatangi Kantor Kepolisian Lalu Lintas
Bagaimana jika kamu gak punya salinan surat tilang? Tenang saja, kamu bisa datang ke Kantor Kepolisian Lalu Lintas tempat penilangan. Mintalah salinan surat tilang dan ikuti flow-nya. Berikan pula keterangan mengapa surat tilangmu bisa hilang.
Baca Juga: Catat! Ini Daftar 10 Pelanggaran Tilang Elektronik
2. Cara mencegah surat tilang hilang
Editor’s picks
Musibah surat tilang hilang dapat terjadi pada siapa saja. Namun, kamu bisa mencegah terjadinya hal ini dengan melakukan beberapa langkah jitu berikut ini.
1. Dokumentasikan surat tilang
Langkah termudah untuk mengantisipasi kehilangan surat tilang adalah melakukan dokumentasi dalam bentuk foto atau video menggunakan handphone. Kamu juga bisa fotokopi surat tilang tersebut.
2. Segera selesaikan pengurusan
Ada baiknya untuk gak menunda proses pengurusan surat tilang. Ini dilakukan supaya proses tilangmu cepat selesai dan meminimalisir surat hilang.
3. Simpan di tempat aman
Pasti kamu memiliki sejumlah dokumen penting, kan di rumah? Karena sudah pasti aman, kamu bisa menyimpan surat tilang ini di sana.
3. Pastikan dokumen lengkap
Surat tilang yang hilang memang masih bisa diurus, tapi akan lebih baik jika tak ditilang. Untuk itu, selalu patuhi rambu lalu lintas, gunakan perlengkapan berkendara lengkap, dan selalu membawa SIM dan STNK kendaraanmu setiap kali berkendara.
Nah, itulah cara mengurus surat tilang hilang dengan mudah dan cepat. Notes, simpan dengan baik surat apapun yang sekiranya penting, supaya gak ada kejadian hilang atau lupa taruh.
Selain artikel ini, simak tips otomotif lainnya di IDN Times, yuk! Tak cuma tilang, ada juga informasi lain yang mungkin kamu butuhkan.
Baca Juga: Urus Surat Tilang di Serang Bisa COD, Caranya Gampang!