Perbedaan Surat Tilang Biru dan Merah, Wajib Tahu!

Ternyata surat tilang ada bedanya

Jakarta, IDN Times -  Surat tilang akan diberikan ketika pengendara melakukan pelanggaran peraturan lalu lintas. Ini karena pengendara berpotensi membahayakan keselamatan pribadi maupun pengendara lain.

Saat menilang, biasanya petugas akan menarik SIM atau STNK, kemudian surat tilang diberikan. Biasanya, ada dua jenis surat tilang yang diterima pengendara. Ada yang berwarna merah dan biru. Nah, jika penasaran apa artinya, simak perbedaan surat tilang biru dan merah berikut ini.

1. Surat tilang merah

Perbedaan Surat Tilang Biru dan Merah, Wajib Tahu!ilustrasi surat tilang merah (instagram.com/bastian.walters)

Surat tilang merah diberikan kepada pelanggar peraturan lalu lintas yang cukup berat menurut penilaian petugas kepolisian. Melalui surat tilang merah, pengendara diwajibkan mengikuti persidangan dan memberikan argumen mengapa mereka gak harus ditilang.

Selain berita perkara, surat tilang ini pun menginformasikan jadwal persidangan yang harus diikuti. Setelah mengikuti persidangan, hakim akan memberikan putusan bersalah atau gak si pelanggar lalu lintas tersebut. Barulah keluar besaran denda yang harus dibayar oleh pelanggar lalu lintas.

Baca Juga: Cara Mengurus Surat Tilang Hilang secara Singkat

2. Surat tilang biru

Perbedaan Surat Tilang Biru dan Merah, Wajib Tahu!ilustrasi surat tilang biru (idntimes/larasati rey.)

Berbeda dengan surat tilang merah, surat tilang biru menyatakan kesadaran pengendara pada pelanggaran yang telah dilakukan dan bersedia membayar denda tilang saat terjadi pelanggaran. Sebelum denda dibayar, petugas akan menyita SIM atau STNK-mu.

Kemudian, petugas memberikan nomor virtual account untuk melakukan pembayaran denda. Nah, simpanlah bukti pembayaran denda ini, kemudian bawalah ke kantor Satlantas untuk ditukar dengan SIM atau STNK yang disita petugas.

3. Perbedaan surat tilang biru dan merah

Perbedaan Surat Tilang Biru dan Merah, Wajib Tahu!iIustrasi tilang (DN Times/Ayu Afria)

Setelah mencermati ulasan surat tilang merah dan surat biru di atas, kamu pasti sudah paham perbedaan keduanya. Surat tilang merah menandakan keberatan pengendara akan tilang yang diberikan. Lalu, pengendara berniat mengajukan banding pada persidangan bersama hakim.

Sementara, surat tilang biru berarti pengendara menerima putusan petugas kepolisian dan bersedia menyelesaikan perkara tilang saat itu juga. Dengan surat tilang biru ini, kamu gak harus mengikuti persidangan. Namun, wajib membayar denda sesuai peraturan yang dilanggar, kemudian SIM atau STNK akan dikembalikan.

Nah, itulah ulasan lengkap mengenai perbedaan surat tilang biru dan merah yang harus kamu tahu. Untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran, harap siapkan perlengkapan berkendara sebelum melakukan perjalanan.

Temukan informasi seputar otomotif lainnya di IDN Times. Selain itu, ada juga tips hingga  rekomendasi motor terbaik di sini. So, cek terus, ya!

Baca Juga: Cara Mengurus Surat Tilang Hilang secara Singkat

Topik:

  • Putri Intan Nur Fauziah
  • Dwi Agustiar
  • Lea Lyliana

Berita Terkini Lainnya