Ini Arti 6 Warna Pelat Nomor Kendaraan yang Ada di Indonesia

Sudah tahu semua belum?

Pelat nomor kendaraan adalah suatu kelengkapan yang harus kita taati saat menggunakan kendaraan bermotor. Ada beberapa aturan yang mengatur tentang pelat nomor ini termasuk warna dari pelat nomor tersebut. Terkadang kita sering menjumpai pelat nomor dengan berbagai warna yang kita belum tahu apa artinya.

Nah, di bawah ini ada penjelasan dari warna 6 pelat nomor kendaraan yang sering kita lihat di jalanan. Yuk, simak!

1. Pelat hitam dengan nomor putih

Ini Arti 6 Warna Pelat Nomor Kendaraan yang Ada di IndonesiaFlickr.com/L Lawliet

Pelat hitam dengan nomor putih adalah pelat nomor kendaraan yang paling banyak kita lihat karena pelat nomor ini adalah pelat nomor kendaraan perseorangan dan kendaraan yang disewakan. Nomor pelat ini diberikan secara acak namun bisa juga dengan permintaan khusus untuk dibuatkan dengan nomor tertentu.

Pelat hitam dengan nomor putih juga digunakan oleh pejabat-pejabat negara seperti presiden dengan pelat nomor RI 1-nya, atau pelat nomor dengan kode RF di bagian belakang (RFS, RFD, RFL, RFU, dan RFP) yang ditujukan untuk pejabat negara atau instansi pemerintah.

2. Pelat kuning dengan nomor hitam

Ini Arti 6 Warna Pelat Nomor Kendaraan yang Ada di IndonesiaInstagram.com/jalur5

Pelat nomor kuning dengan tulisan hitam bisa kita lihat pada kendaraan-kendaraan umum seperti bis, taksi, angkot, dan TransJakarta. Pelat nomor ini memang khusus digunakan untuk kendaraan yang digunakan resmi untuk transportasi umum.

3. Pelat merah dengan nomor putih

Ini Arti 6 Warna Pelat Nomor Kendaraan yang Ada di IndonesiaInstagram.com/avanzafans

Kendaraan dengan pelat nomor merah dan nomor putih juga sering kita lihat berlalu-lalang di jalanan. Pelat nomor ini menandakan bahwa kendaraan tersebut adalah kendaraan milik pemerintah yang digunakan oleh orang yang bekerja di pemerintahan untuk keperluan dinas.

Baca Juga: Ini Daftar Pelat Nomor Mobil-mobil Pejabat

4. Pelat putih dengan nomor merah

Ini Arti 6 Warna Pelat Nomor Kendaraan yang Ada di IndonesiaFlickr.com/Widodo Groho Triatmojo

Pelat nomor putih dengan tulisan berwarna merah biasanya sering kita lihat pada kendaraan baru. Memang benar, pelat nomor ini adalah pelat nomor sementara sebelum pelat nomor kendaraan resmi keluar. Pelat nomor ini juga sebagai tanda untuk uji coba kendaraan bermotor, lho.

5. Pelat nomor berlogo bintang

Ini Arti 6 Warna Pelat Nomor Kendaraan yang Ada di IndonesiaInstagram.com/meandaroundcars

Pelat nomor dengan logo bintang menandakan bahwa kendaraan tersebut adalah milik Tentara Nasional Indonesia (TNI). Warna pelatnya pun dibedakan lagi menurut angkatan masing-masing TNI, seperti warna merah yang merupakan kendaraan milik markas besar TNI, warna hijau milik TNI-AD, warna biru muda untuk TNI-AL, dan warna biru tua untuk TNI-AU.

6. Pelat nomor putih dengan nomor hitam atau biru

Ini Arti 6 Warna Pelat Nomor Kendaraan yang Ada di IndonesiaInstagram.com/_madihid_

Pelat nomor dengan warna ini mungkin jarang kita temui sehari-hari di jalanan. Pelat nomor warna putih dengan warna nomor hitam atau biru adalah pelat nomor yang digunakan oleh korps diplomatik negara asing yang sedang bertugas di Indonesia. Pada bagian depan pelat nomor ditunjukkan dengan kode CD (Corps Diplomatique).

Itulah 6 warna pelat nomor kendaraan yang kita temui di jalanan Indonesia. Ada yang baru kamu tahu dari keenam warna pelat nomor ini setelah membaca artikel ini? Yuk, share di kolom komentar!

Baca Juga: Permohonan Pelat Nomor “IM GOD” Ditolak, Pengusaha Ini Gugat Pejabat

Rijalu Ahimsa Photo Verified Writer Rijalu Ahimsa

Member IDN Times Community ini sudah tidak malu-malu lagi menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Merry Wulan

Berita Terkini Lainnya