BPKB Hilang? Begini Cara Mengurusnya

Tanpa BKPB, kendaraan dianggap bodong

Jakarta, IDN Times - Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) adalah dokumen yang wajib dan penting dimiliki pemilik kendaraan bermotor, baik motor mau pun mobil. BPKB juga jadi tanda keabsyahan memiliki sebuah kendaraan bermotor.

Pembuatan BPKB sendiri dilakukan di daerah sesuai tempatmu tinggal. Nantinya, BPKB ini juga akan dibutuhkan jika kamu ingin menjual kendaraan bermotor. Lalu, bagaimana jika BPKB hilang?

Tenang, berikut cara yang bisa kamu lakukan untuk mengurus BPKB yang hilang.

1. Syarat-syarat mengurus BPKB yang hilang

BPKB Hilang? Begini Cara Mengurusnyaotosia.com

Ada beberapa syarat yang harus kamu siapkan untuk mengurus BPKB yang hilang. Syarat-syarat tersebut berupa dokumen yang harus lengkapi, terdiri dari:

- Surat pernyataan BPKB hilang bermaterai dan diteken pemilik kendaraan
- Surat Keterangan Kehilangan BPKB dari kantor kepolisian terdekat
- KTP atau SIM pemilik kendaraan beserta fotokopi
- Bukti pemasangan iklan kehilangan BPKB di media massa
- Surat keterangan BPKB tidak dalam status agunan bank
- Berita Acara Pemeriksaan (BAP) singkat dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim)
- STNK asli dan fotokopinya, serta catatan pajak yang berlaku

Jika dokumen-dokumen ini sudah kamu lengkapi, kamu bisa mulai mengurus BPKB kamu yang hilang.

Baca Juga: Cara Cek Keaslian STNK dan BPKB Kendaraan Bekas 

2. Cara mengurus BPKB kendaraan yang hilang

BPKB Hilang? Begini Cara Mengurusnya

Proses pengurusan BPKB yang hilang bisa dilakukan di kantor Samsat terdekat di rumahmu. Ada beberapa tahapan yang harus kamu lalui. Berikut adalah tahapan-tahapannya:

- Mengisi formulir permohonan BPKB.
- Cek fisik kendaraan bermotor.
- Menyerahkan berkas persyaratan di loket BPKB.
- Melakukan pembayaran di loket bank.
- Menyerahkan bukti pembayaran ke loket pembuatan BPKB.
- Menunggu proses pembuatan BPKB.
- Mengambil BPKB sesuai tanggal yang telah ditentukan.

Jika kamu ingin proses pengurusan BPKB yang hilang ini diwakilkan, kamu memerlukan surat kuasa bermaterai. Kemudian, untuk mengurus BPK kendaraan dinas atau perusahaan, diperlukan surat keterangan dari pimpinan perusahaan.

3. Biaya BPKB baru berkisar Rp 225 - Rp375 ribu

BPKB Hilang? Begini Cara MengurusnyaIlustrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat. ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Biaya yang harus dikeluarkan dalam pembuatan BPKB baru berbeda antara roda dua dan roda empat. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Untuk kendaraan roda dua atau tiga, pembayaran BPKB berkisar Rp225 ribu. Sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih, biaya pembayarannya berkisar Rp375 ribu.

Baca Juga: Pakai Sistem Baru, Buat BPKB Hanya 2 Menit

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya