4 Klasifikasi Jalan Berdasarkan Fungsinya

Tambah wawasanmu tentang jalanan!

Jakarta, IDN Times - Jalanan pada umumnya merupakan sarana untuk berlalu lintas. Siapa saja bisa menggunakan jalanan menggunakan media apapun, baik itu berjalan kaki maupun menggunakan kendaraan.

Tahukah kamu bahwa jalanan dapat diklasifikasikan berdasarkan fungsinya, administrasi pemerintahan, dan muatan sumbu. 

Kali ini akan dibahas klasifikasi jalan berdasarkan fungsinya yang terbagi menjadi empat. Ada jalan arteri, jalan kolektor, jalan lokal, dan jalan lingkungan.

1. Jalan Arteri

4 Klasifikasi Jalan Berdasarkan FungsinyaSejumlah kendaraan bermotor melaju di jalur Pantura perbatasan Kota Semarang--Kabupaten Kendal, Kaliwungu, Kendal, Jawa Tengah. (ANTARA FOTO/Aji Styawan)

Pengertian jalan arteri menurut UU Nomor 38 tahun 2004 adalah jalan umum yang dapat digunakan oleh kendaraan angkutan. Jalan arteri merupakan jalanan dengan jarak yang jauh, bisa dilewati dengan kecepatan tinggi, dan terdapat pembatas.

Jalan arteri terbagi lagi menjadi dua klasifikasi, yaitu:

  • Jalan arteri primer: merupakan jalan yang menghubungkan kegiatan nasional dengan suatu wilayah dan telah diatur berdasarkan sistem tata ruang. Beberapa ciri jalan arteri primer yaitu memiliki ukuran lebar minimal 11 meter, kecepatan kendaraan minimal 60 km per jam, dan tidak boleh ada gangguan lalu lintas di sepanjang jalan. Contohnya Jalur Pantura di pulau Jawa.
  • Jalan arteri sekunder: biasa disebut dengan jalan protokol. Jalan arteri sekunder menghubungkan kawasan primer dengan sekunder dan digunakan untuk kepentingan masyarakat dalam kota. Beberapa karakteristik jalan ini adalah lebar tidak kurang dari 8 meter dan kecepatan kendaraan minimal 30 km/jam.

Baca Juga: Marka Jalan: Arti, Fungsi, dan Jenisnya 

2. Jalan Kolektor

4 Klasifikasi Jalan Berdasarkan FungsinyaIlustrasi Jalan Tol Trans Jawa. (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

Berdasarkan UU Nomor 38 tahun 2004, jalan kolektor adalah jalan yang dilalui oleh kendaraan dengan jarak perjalanan sedang dan berkecepatan >40 km/jam. Jalan kolektor biasa digunakan oleh angkutan pembagi atau pengumpul. 

Jalan kolektor dibagi lagi menjadi 2, yaitu:

  • Jalan kolektor primer: jalan ini menghubungkan kegiatan nasional dengan wilayah. Dengan lebar jalan minimal 9 meter, kendaraan dapat melalui jalan ini dengan kecepatan di atas 40 km/jam.
  • Jalan kolektor sekunder: menghubungkan kawasan sekunder pertama dengan sekunder lainnya. Lebar badan jalannya >7m, dengan kecepatan kendaraan minimal 20 km/jam. Sama seperti jalan arteri, jalan kolektor juga tak boleh terganggu oleh kegiatan lokal.

Baca Juga: 9 Hal Nyebelin Ini Bisa Kamu Temukan di Jalan Raya

3. Jalan Lokal

4 Klasifikasi Jalan Berdasarkan Fungsinyailustrasi jalur jalanan (ANTARA FOTO/Reno Esnir)

Pada UU Nomor 38 tahun 2004 dijelaskan bahwa jalan lokal adalah jalan umum untuk kendaraan angkutan lokal. Karakteristik dari jalan lokal adalah jarak perjalanan yang dekat dengan kecepatan rendah, dan terdapat pembatas pada jalan masuk.

Jalan lokal terbagi menjadi dua klasifikasi, yaitu:

  • Jalan lokal primer: jalan lokal primer menghubungkan kegiatan nasional dengan kegiatan lingkungan. Ciri dari jalan ini yaitu kecepatan kendaraan melaju diatas 20 km/jam dengan lebar badan jalan 7,5 meter. Jalan ini tidak terputus pada area pedesaan.
  • Jalan lokal sekunder: jalan ini menghubungkan kawasan sekunder satu dengan lainnya. Kecepatan kendaraan minimal 10 km/jam dengan lebar badan jalan 7,5 meter.

4. Jalan Lingkungan

4 Klasifikasi Jalan Berdasarkan FungsinyaInstagram.com/indoflashlight

Pengertian jalan lingkungan berdasarkan UU Nomor 38 tahun 2004 adalah jalan umum untuk kendaraan angkutan lingkungan. Ciri jalan ini adalah berjarak dekat dengan kecepatan yang rendah. Jalan ini biasa digunakan untuk kendaraan roda dua dan roda tiga.

Jalan lingkungan terbagi menjadi dua, yaitu:

  • Jalan lingkungan primer: jalan ini menghubungkan aktivitas kawasan perdesaan dengan lingkungan sekitarnya. Kecepatan kendaraan paling rendah 15 km/jam dengan ukuran lebar badan jalan 6,5 meter.
  • Jalan lingkungan sekunder: jalan ini menghubungkan kawasan perdesaan dengan perkotaan. Kecepatan kendaraan paling rendah 10 km/jam dengan lebar jalan 6,5 meter. 

5. Klasifikasi jalan lain

4 Klasifikasi Jalan Berdasarkan FungsinyaUnsplash.com/Joshua Sortino

Klasifikasi jalan lainnya terbagi berdasarkan administrasi pemerintahan dan muatan sumbu.

Berdasarkan administrasi pemerintahan:

  • Jalan Nasional
  • Jalan Provinsi
  • Jalan Kabupaten
  • Jalan Kota
  • Jalan Desa

Berdasarkan muatan sumbu, dibagi berdasarkan muatan yang diangkut dan berat kendaraan:

  • Jalan I
  • Jalan II
  • Jalan IIIA
  • Jalan IIIB
  • Jalan IIIC

Berikut adalah informasi mengenai klasifikasi jalan untuk menambah wawasan lalu lintas kamu.

Penulis: Nafila Chaerunnisa

Baca Juga: 5 Tips Aman Berkendara di Jalan Tol, Sudah Ada Aturannya

Topik:

  • Dwi Agustiar
  • Bella Manoban

Berita Terkini Lainnya