Cara dan Biaya Perpanjang SIM A, Wajib Tahu! 

Bisa dilakukan secara daring dan datang langsung ke tempat

Jakarta, IDN Times - Bagi pengendara kendaraan beroda empat, SIM A adalah salah satu identitas kompetensi yang wajib dimiliki sebagai bukti bahwa penggunanya mampu mengendarai kendaraan beroda empat serta kemampuannya dapat dipertanggung jawabkan.

SIM A ini memiliki masa berlaku yang sewaktu-waktu perlu untuk diperpanjang. Jika masa berlaku SIM A sudah terlanjur habis, maka penggunanya wajib untuk membuat kembali SIM A yang baru.

Kalau kamu sudah memiliki SIM A dan masih belum tahu bagaimana untuk memperpanjang masa berlakunya, berikut ada informasi seputar cara dan biaya perpanjang SIM A. Mari disimak!

1. Ketentuan SIM A

Cara dan Biaya Perpanjang SIM A, Wajib Tahu! Ilustrasi Kartu SIM A (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, ada 2 golongan pada SIM A, yakni:

a. SIM A 

SIM yang berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kg (kilogram) berupa mobil penumpang perseorangan dan mobil barang perseorangan.

b. SIM A Umum

SIM yang berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kg (kilogram) berupa mobil penumpang umum dan mobil barang umum.
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan SIM A Umum ini adalah:

  • Sudah memiliki SIM A
  • SIM A yang dimiliki tersebut telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM A diturunkan.

Baca Juga: Aturan Baru SIM C Berlaku Akhir Tahun, Ada SIM Khusus untuk Moge! 

2. Biaya perpanjang SIM A

Cara dan Biaya Perpanjang SIM A, Wajib Tahu! Ilustrasi pelayanan SIM keliling (IDN Times/Dwi Agustiar)

Adapun rincian biaya perpanjang SIM A adalah sebagai berikut:

  • Biaya perpanjang SIM A (berdasarkan PP No. 76 Tahun 2020): Rp. 80.000
  • Biaya tes psikologi: Rp. 60.000
  • Biaya cek kesehatan: Rp. 25.000
  • Biaya asuransi: Rp. 50.000

Sehingga kisaran biaya yang perlu disiapkan untuk melakukan perpanjangan SIM A adalah sekitar Rp. 215.000.

3. Dokumen untuk persyaratan perpanjang SIM A

Cara dan Biaya Perpanjang SIM A, Wajib Tahu! Ilustrasi KTP, salah satu dokumen syarat perpanjangan SIM A (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Untuk melakukan perpanjangan SIM A, kamu harus mempersiapkan beberapa dokumen persyaratan yang dibutuhkan, yang terdiri dari:

  • Fotocopy dan fisik asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing.
  • Fotocopy dan SIM asli yang lama.
  • Pas foto berlatar belakang warna biru (tanpa menggunakan penutup kepala, kacamata, dan baju berwarna hijau).
  • Formulir pengajuan perpanjang SIM A yang sudah diisi.
  • Surat keterangan lulus ujian keterampilan simulator.
  • Surat keterangan kesehatan mata.
  • Tanda tangan di atas kertas putih.

4. Cara perpanjang SIM A

Cara dan Biaya Perpanjang SIM A, Wajib Tahu! Ilustrasi Pelayanan Pembuatan SIM (Dok. ANTARA News)

Untuk perpanjang SIM A bisa dilakukan dengan dua cara, yakni secara daring atau mendatangi langsung tempat perpanjangan SIM yang umumnya dapat ditemui saat ada acara SIM keliling.

a. Perpanjang SIM dengan aplikasi Digital Korlantas Polri

  • Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri pada ponselmu di Play Store atau App Store terlebih dahulu.
  • Buka aplikasinya, masukkan nomor HP yang aktif dan kode OTP akan dikirimkan melalui SMS. Selanjutnya masukkan kode OTP yang sudah dikirimkan tadi.
  • Buat PIN terlebih dahulu.
  • Pilih bagian ‘Lengkapi Data’ kemudian isi NIK, nama berdasarkan KTP, dan alamat e-mail.
  • Lakukan verifikasi KTP dengan melakukan swafoto.
  • Pada bagian halaman utama, pilih menu ‘SIM’, dan klik bagian ‘Perpanjangan SIM’. Selanjutnya akan diberikan pilihan jenis SIM.
  • Selanjutnya akan muncul persyaratan yang dibutuhkan untuk memproses perpanjangan SIM A jika kamu memilih untuk perpanjang SIM A.
  • Masukkan nomer SIM dan beberapa dokumen berupa foto fisik KTP, foto fisik SIM, tanda tangan di atas kertas putih, pas foto berlatar belakang warna biru yang tidak menggunakan penutup kepala dan kacamata serta tak mengenakan baju berwarna hijau.
  • Isi bagian data untuk keperluan SIM yakni nama lengkap, alamat, golongan darah, pekerjaan, dan lainnya. Setelah mengisi data, selanjutnya pengguna akan dialihkan ke laman lain untuk dilakukan tes kesehatan dan psikologi.
  • Pengguna akan dialihkan ke laman https://erikkes.id/ untuk dilakukan tes kesehatan.
  • Untuk tes psikologi, pengguna diharuskan untuk mengunjungi http://app.eppsi.id/ yang dapat diakses secara mobile.
  • Setelah melakukan kedua tes tersebut, hasil pemeriksaan akan secara otomatis tercantum di dalam aplikasi Digital Korlantas Polri dan tercentang otomatis.
  • Setelah tes kesehatan dan psikologi ini tercentang otomatis, pengguna akan langsung diarahkan untuk memilih lokasi Satpas untuk lokasi penerbitan SIM.
  • Selanjutnya pengguna akan diarahkan untuk melakukan proses pembayaran dengan masuk ke menu ‘Rekening Pengembalian’ untuk mengisi nomor rekening pengguna. Pengisian nomor rekening ini harus sesuai karena bertujuan untuk dilakukan pengembalian dana jika permohonan perpanjangan SIM A ditolak.
  • Pengguna selanjutnya masuk ke menu ‘Pengambilan’ dan diberi pilihan metode untuk pengambilan SIM A nya, yakni melalui kurir, datang langsung ke Satpas, atau diwakilkan oleh pihak lain.
  • Masuk ke bagian menu ‘Pembayaran’ dan lakukan pembayaran untuk perpanjang SIM A melalui BNI Virtual Account.

b. Perpanjang SIM melalui SIM Keliling

Untuk memudahkan masyarakat dalam memperpanjang SIM, dari Kepolisian biasanya mengadakan program SIM Keliling untuk melayani perpanjangan SIM. Nah, perpanjangan SIM A juga bisa dilakukan melalui SIM Keliling ini. Adapun dokumen yang perlu dibawa untuk memperpanjang SIM A di SIM Keliling adalah fotocopy KTP, fotocopy SIM lama dan SIM fisik, serta bukti tes kesehatan.

Penulis: Syahrial Maulana Sudarto

Baca Juga: Aturan Baru SIM C Berlaku Akhir Tahun, Ada SIM Khusus untuk Moge! 

Topik:

  • Bella Manoban
  • Dwi Agustiar
  • Eddy Rusmanto

Berita Terkini Lainnya